Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 42 Dibuka, Gabung di www.prakerja.go.id

Kompas.com - 21/08/2022, 19:28 WIB
Diva Lufiana Putri,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 42 telah resmi dibuka hari ini, Minggu (21/8/2022) pukul 12.00 WIB.

Pengumuman pembukaan gelombang ke-42 disampaikan oleh akun Instagram resmi Prakerja, @prakerja.go.id.

"Yuk yang nunggu Gelombang 42 dibuka sekarang langsung klik "Gabung Gelombang" di dashboard akun Kartu Prakerja kamu!" tulis akun Prakerja.

Baca juga: Ramai soal Gambar Lonceng di Halaman Dashboard Kartu Prakerja, Apa Itu?

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Kartu Prakerja (@prakerja.go.id)

Baca juga: Bisakah Istri PNS, TNI/Polri Daftar BLT UMKM? Ini Penjelasan Kemenkop UKM

Saat dikonfirmasi, Head of Communication Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja (PMO) William Sudhana, membenarkan adanya pembukaan pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 42 tersebut.

"Betul, gelombang 42 baru saja kita buka per jam 12 siang hari ini," ujarnya kepada Kompas.com, Minggu (21/8/2022).

William mengatakan, tidak ada kuota spesifik untuk setiap gelombang.

Pasalnya, Kartu Prakerja bersifat dinamis mengikuti pendaftar yang bergabung di setiap gelombang yang dibuka.

"Fokusnya lebih ke bagaimana para calon penerima mengisi data dengan benar, tepat, akurat dan mandiri," tutur dia.

Baca juga: Istri PNS, TNI/Polri Diperbolehkan Daftar Banpres Produktif, Berikut Syarat dan Dokumen yang Diperlukan

Lantas, bagaimana cara daftar Kartu Prakerja gelombang 42?

Syarat daftar Kartu Prakerja gelombang 42

Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 42Tangkapan layar website Prakerja Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 42

Sebelum bergabung, Anda harus memenuhi sejumlah persyaratan terlebih dahulu agar kesempatan diterima semakin besar.

Dilansir dari Kompas.com, berikut syarat daftar Kartu Prakerja gelombang 42:

  • Warga Negara Indonesia (WNI) berusia 18 tahun ke atas.
  • Tidak sedang menempuh pendidikan formal.
  • Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.
  • Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi Covid-19.
  • Bukan pejabat negara, pimpinan, dan anggota DPRD, ASN, prajurit TNI, anggota Polri, kepala desa dan perangkat desa, dan direksi/komisaris/dewan pengawas pada BUMN atau BUMD.
  • Maksimal 2 Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam 1 Kartu Keluarga (KK) yang menjadi penerima Kartu Prakerja.

Setelah memenuhi syarat pendaftaran, selanjutnya calon peserta terlebih dahulu membuat akun Prakerja di laman www.prakerja.go.id.

Cara daftar Kartu Prakerja gelombang 42

Ilustrasi mengikuti program Kartu Prakerja. Shutterstock/Ommaphat Chatirat Ilustrasi mengikuti program Kartu Prakerja.

Berikut cara daftar Kartu Prakerja gelombang 42:

  • Buka laman www.prakerja.go.id.
  • Pilih menu "Daftar Sekarang".
  • Masukkan nama lengkap, alamat email, dan kata sandi.
  • Periksa notifikasi email untuk melakukan verifikasi akun.
  • Jika pendaftaran berhasil, akan muncul keterangan "Selamat! Email kamu sudah berhasil terverifikasi di platform Kartu Prakerja".
  • Kemudian, masuk kembali ke dashboard Kartu Prakerja dengan membuka laman www.prakerja.go.id.
  • Lakukan verifikasi dengan mengisi NIK, nomor KK, dan tanggal lahir.
  • Pilih "Lanjut", lengkapi data diri, dan pastikan data yang dimasukkan sudah benar.
  • Lakukan verifikasi e-KTP dengan cara mengunggah e-KTP.
  • Jika data yang dimasukkan sudah sesuai, selanjutnya verifikasi nomor ponsel dengan pilih "Kirim OTP".
  • Masukkan kode OTP yang didapat via SMS ke nomor ponsel, dan klik "Verifikasi".

Setelah selesai, calon peserta kemudian akan diarahkan untuk mengikuti tes motivasi dan tes kemampuan dasar. Berikut caranya:

  • Klik "Mulai Sekarang".
  • Setelah selesai tes, pilih gelombang sesuai dengan domisili kemudian klik "Gabung".
  • Akan muncul persetujuan Prakerja yang berisi beberapa pernyataan. Klik "Saya Menyetujui" untuk dapat lanjut ke tahap berikutnya.
  • Tahap pendaftaran selesai.

Baca juga: 6 Bantuan Pemerintah yang Cair pada 2022, Apa Saja?

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: 3 Penyebab Gagalnya Pencairan Insentif Kartu Prakerja

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com