Pasalnya, penggunaan MyPertamina justru berpotensi menimbulkan ketidakadilan.
"Untuk itu, kriteria sepeda motor dan kendaraan umum yang berhak menggunakan BBM subsidi segera saja dimasukan ke dalam Perpres No 191/2014 sebagai dasar hukum," ujarnya.
"Ketimbang hanya melontarkan wacana kenaikkan harga BBM subsidi, pemerintah akan lebih baik segera mengambil keputusan dalam tempo sesingkatnya terkait solusi yang diyakini paling tepat tanpa menimbulkan masalah baru," tutupnya.
Baca juga: Biaya Mobil Listrik Vs Mobil BBM, Mana yang Lebih Hemat?
Sementara itu, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan, jika harga BBM subsidi mengalami kenaikan pemerintah menyiapkan bantalan dalam bentuk bantuan sosial (bansos).
Desain bansos imbuhnya, tidak berubah seperti saat penyaluran di masa pandemi Covid-19.
Nantinya, penyaluran bansos akan menggunakan platform yang sama seperti yang sudah dilakukan Menteri Sosial.
"Mungkin jumlah bulannya atau jumlah manfaatnya bisa ditambahkan kalau dibutuhkan bantalan," kata Sri Mulyani dalam Konferensi Pers: Nota Keuangan & RUU ABPN 2023, Selasa (16/8/2022).
"Tahun depan tidak dengan skema baru, atau seperti yang dilakukan Ibu Mensos, dengan memperhatikan segmen masyarakat yang paling rentan, seperti difabel, dan masyarakat usia lanjut," pungkasnya.
Baca juga: Ini Sanksi bagi Puluhan Ribu ASN apabila Terbukti Terima Bansos