"Namun jika nanti diperlukan langkah hukum, tentu kami tidak akan pernah ragu. Malah harusnya ini menjadi tugas pemerintah. Bukan LSM," ujar dia.
Ia menambahkan, pemerintah seharusnya hadir dalam penerapan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan (UU Pangan).
Untuk itu, pengunggah pun menanyakan keberadaan negara dalam memberikan perlindungan pangan bagi masyarakat.
"Di mana perlindungan konsumen bahwa daging yang beredar harus berasal dari tempat yang diawasi dan dikontrol oleh pemerintah?" ujar pengunggah.
"Di mana perlindungan masyarakat dari bahaya peredaran daging yang berasal dari pasar gelap?" katanya menambahkan.
Baca juga: Ancaman Hukuman Brigjen NA, Perwira Tinggi TNI Terduga Pelaku Penembakan Sejumlah Kucing
Terkait twit temuan menu makanan berbahan daging anjing di platform makanan online, Kompas.com menghubungi Grab Indonesia.
Head of Marketing, GrabFood & GrabMart Grab Indonesia Hadi Surya Koe menyampaikan, pihaknya telah mengambil langkah tegas terhadap mitra resto yang menjual makanan berbahan daging liar.
"Dan telah menghapus menu di merchant tersebut di aplikasi GrabFood efektif 19 Agustus 2022. Mitra merchant juga telah mendapat surat peringatan pertama atas pelanggaran ini," ujar Hadi saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (20/8/2022).
Ia melanjutkan, Grab akan terus melakukan pengawasan terhadap mitra yang pernah melakukan pelanggaran penjualan daging liar.
Baca juga: Pemprov Jatim Didesak Susun Payung Hukum Larang Peredaran Daging Anjing
Selanjutnya, apabila pelanggaran kembali diulang, akan berakibat pada penutupan sementara hingga permanen di layanan GrabFood.
"Sejak November 2021, kami telah melakukan penertiban dan pemberian sanksi tegas
terhadap ribuan mitra resto yang melakukan pelanggaran terkait penjualan daging
liar," tutur dia.
Lebih lanjut, Grab secara aktif melakukan pembaruan algoritma pencarian untuk menghindari penyalahgunaan layanan GrabFood sebagai sarana penjualan daging liar.
Grab, ujar Hadi, juga bekerja sama dengan sejumlah pihak untuk terus melacak dan melengkapi variasi baru kosakata yang digunakan oleh sejumlah mitra untuk menjual daging liar.
Hadi menyampaikan, terdapat beberapa daging hewan liar yang dilarang dijualbelikan, termasuk melalui GrabFood.
Sebagaimana merujuk pada UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan UU Pangan, berikut beberapa daging hewan liar yang dilarang:
"Kami berterima kasih dan terus mengundang peran aktif masyarakat dalam memantau
penjualan daging liar," kata Hadi.
Adapun bagi masyarakat yang ingin mengadukan temuan daging liar di luar kategori pangan pada aplikasi GrabFood, bisa melalui:
https://help.grab.com/passenger/id-id/360000180447-Informasi-restoran-tidaksesuai-dengan-aplikasi
https://help.grab.com/driver/id-id/115014919968-Informasi-restoran-tidak-sesuai-dengan-aplikasi
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.