KOMPAS.com - Polri mengungkapkan, terdapat 6 anggota polisi yang diduga melakukan obstruction of justice atau menghalangi penyidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
Hal itu disampaikan oleh Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Agung Budi Maryoto dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (19/8/2022) siang.
"Penyidik melakukan pemeriksaan mendalam maka terdapat 6 orang yang patut diduga melakukan tindak pidana yaitu obstruction of justice, menghalangi penyidikan," ujar Agung.
Baca juga: CCTV Ditemukan, Istri Irjen Ferdy Sambo Resmi Jadi Tersangka
Berikut daftar enam polisi yang diduga melakukan obstruction of justice atau menghalangi penyidikan:
Adapun Irjen Ferdy Sambo telah dilakukan penahanan dan ditetapkan menjadi tersangka.
Sementara itu, lima personel yang lain masih ditempatkan di tempat khusus.
Baca juga: Mampukah Polri Menyikat Habis Bekingan Bandar Judi?