Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat Terbaru Naik Kereta Api Mulai 15 Agustus 2022

Kompas.com - 15/08/2022, 08:31 WIB
Diva Lufiana Putri,
Rendika Ferri Kurniawan

Tim Redaksi

  • Tidak wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen atau RT-PCR.

Belum vaksin karena kondisi kesehatan khusus atau komorbid

  • Wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.

Usia di bawah 6 tahun

  • Tidak wajib vaksinasi, tetapi wajib ada pendamping yang memenuhi syarat perjalanan.

Baca juga: Hari Ini dalam Sejarah: Dioperasikannya Jalur Kereta Api Pertama di Indonesia

Tidak memenuhi syarat akan ditolak

Kepala Humas PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 1 Jakarta Eva Charunisa mengatakan, calon penumpang yang tidak memenuhi syarat naik kereta, akan ditolak.

"Pelanggan yang tidak melengkapi persyaratan akan ditolak untuk berangkat dan dapat melakukan pembatalan tiket," ujar Eva, dalam keterangan resmi kepada Kompas.com, Minggu (15/8/2022).

Sementara itu, pada masa transisi yakni 15-17 Agustus 2022, calon penumpang yang tidak bisa menunjukkan hasil negatif RT-PCR bisa membatalkan tiket.

Nantinya, pembatalan tiket di masa transisi tersebut akan berlaku pengembalian bea 100 persen.

"Serta dapat dibatalkan paling lama sampai dengan H+7 dari tanggal keberangkatan," tutur Eva.

Tetap menggunakan masker

Lebih lanjut, penumpang KAI tetap wajib menggunakan masker selama perjalanan maupun saat berada di stasiun.

Ketentuan masker, berupa masker medis atau masker kain 3 lapis yang menutup hidung, mulut, dan dagu.

Selain itu, saat melakukan boarding, calon penumpang juga akan melalui proses pemeriksaan suhu tubuh dan wajib memiliki suhu tubuh normal di bawah 37,3 derajat Celcius.

"Seluruh pelanggan yang menggunakan jasa KA dipastikan telah memenuhi persyaratan sesuai protokol kesehatan yang telah ditetapkan pemerintah," terang Eva.

"Tujuannya untuk tetap menjadikan perjalanan KA yang aman, nyaman, dan sehat sampai di stasiun tujuan," tambahnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com