Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mulai Hari Ini, Pelanggan KA Jarak Jauh yang Belum Booster Wajib Tes PCR

Kompas.com - 15/08/2022, 07:31 WIB
Nur Rohmi Aida,
Rendika Ferri Kurniawan

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Mulai hari ini 15 Agustus 2022, para penumpang kereta api (KA) jarak jauh yang baru vaksin kedua dan pertama, maka wajib melampirkan hasil negatif tes RT-PCR.

Aturan tersebut berlaku untuk penumpang dengan usia 18 tahun ke atas, sesuai surat edaran terbaru Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor 80 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19.

Kahumas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa menyampaikan, aturan ini berlaku bagi seluruh penumpang KA Jarak Jauh, termasuk penumpang yang berangkat dari area Daop 1 Jakarta melalui Stasiun Gambir, Pasarsenen, Jakartakota, Bekasi, Cikarang, Karawang dan Cikampek.

“Daop 1 Jakarta mengimbau kepada calon penumpang KA khususnya yang berangkat pada tanggal 15 Agustus 2022 dan seterusnya agar memperhatikan kembali aturan persyaratan terbaru,” ujar Eva Chairunisa, dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Senin (15/8/2022)

Eva melanjutkan, pada masa transisi antara 15-17 Agustus 2022, penumpang yang tidak bisa menunjukkan hasil negatif RT-PCR, maka bisa membatalkan tiket dengan pengembalian bea 100 pesen (di luar bea pesan).

Selain itu, tiket bisa dibatalkan paling lama H+7 dari tanggal keberangkatan.

“Pelanggan yang tidak melengkapi persyaratan akan ditolak untuk berangkat dan dapat melakukan pembatalan tiket,” katanya.

Baca juga: Ramai soal Penumpang Kereta Api Beli Tiket Lewat Calo Harganya Lebih Mahal, Ini Kata KAI

Syarat terbaru naik kereta api mulai 15 Agustus 2022

Berikut syarat naik kereta jarak jauh dan KA lokal yang mulai berlaku per 15 Agustus 2022 atau hari ini:

1. Syarat naik KA Jarak Jauh

Bagi usia 18 tahun ke atas, syarat naik kereta jarak jauh, yakni:

  1. Vaksin ketiga (booster) tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19
  2. Vaksin kedua dan pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam
  3. Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam

Bagi yang berusia 6-17 tahun, maka sejumlah syaratnya, yakni:

  1. Vaksin Kedua wajib menunjukkan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua tanpa menunjukkan hasil negatif screening Covid-19
  2. Vaksin Pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes antigen 1x24 jam/ RT-PCR 3x24 jam
  3. Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes Antigen 1x24 jam/ RT-PCR 3x24 jam
  4. Perjalanan dari luar negeri belum divaksin wajib menunjukkan hasil negatif tes Antigen 1x24 jam/ RT-PCR 3x24 jam

Sementara untuk persyaratan naik kereta api jarak jauh bagi usia di bawah 6 tahun, yakni:

  1. Tidak wajib vaksin
  2. Tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR
  3. Wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.

Baca juga: Jadwal Lengkap Kereta Api Agustus 2022

2. Syarat naik KA Lokal dan Aglomerasi

Berikut ini sejumlah syarat bagi penumpang untuk naik KA Lokal dan Aglomerasi, mulai 15 Agustus 2022:

  1. Vaksin minimal dosis pertama tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen atau RT-PCR
  2. Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah
  3. Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.

Baca juga: Cara dan Biaya Kirim Paket Sepeda Motor Pakai Kereta Api

Wajib memakai masker

Lebih lanjut, Eva menyampaikan bahwa pelanggan tetap diwajibkan untuk memakai masker selama perjalanan di kereta api maupun saat berada di stasiun.

Masker yang dipakai adalah masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut dan dagu.

“Untuk mengedepankan protokol kesehatan seluruh pengguna jasa yang akan berangkat juga diberikan healthy kit berupa masker sesuai standart dan pembersih tangan saat di atas KA,” katanya.

Selain itu saat melakukan boarding calon penumpang menurutnya juga akan melakukan pemeriksaan suhu tubuh.

Penumpang diwajibkan memiliki suhu tubuh normal tidak lebih dari 37,3 derajat celcius serta diharuskan tetap mentaati protokol kesehatan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Berapa Lama Bumi Akan Gelap Saat Gerhana Matahari Total 8 April 2024?

Berapa Lama Bumi Akan Gelap Saat Gerhana Matahari Total 8 April 2024?

Tren
Alasan Timnas Amin Ingin Sri Mulyani dan Tri Rismaharini Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres 2024

Alasan Timnas Amin Ingin Sri Mulyani dan Tri Rismaharini Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres 2024

Tren
Gunung Marapi Erupsi Lagi, Waspada Lontaran Batu Pijar di Radius 4,5 Kilometer

Gunung Marapi Erupsi Lagi, Waspada Lontaran Batu Pijar di Radius 4,5 Kilometer

Tren
Profil Nicole Shanahan, Cawapres AS yang Digandeng Robert F. Kennedy Jr

Profil Nicole Shanahan, Cawapres AS yang Digandeng Robert F. Kennedy Jr

Tren
Cara Cek NISN Online untuk Keperluan Pendaftaran UTBK SNBT 2024

Cara Cek NISN Online untuk Keperluan Pendaftaran UTBK SNBT 2024

Tren
Fakta Kasus Korupsi PT Timah, Seret Harvey Moeis dan 'Crazy Rich' PIK Helena Lim

Fakta Kasus Korupsi PT Timah, Seret Harvey Moeis dan "Crazy Rich" PIK Helena Lim

Tren
Han Kwang-Song, Mantan Pemain Juventus asal Korea Utara yang Pernah Hilang Misterius

Han Kwang-Song, Mantan Pemain Juventus asal Korea Utara yang Pernah Hilang Misterius

Tren
Apa Itu Karbohidrat? Berikut Pengertian, Jenis, dan Manfaatnya

Apa Itu Karbohidrat? Berikut Pengertian, Jenis, dan Manfaatnya

Tren
Profil PT Timah, Anak Perusahaan BUMN yang Terseret Korupsi Ratusan Triliun Rupiah

Profil PT Timah, Anak Perusahaan BUMN yang Terseret Korupsi Ratusan Triliun Rupiah

Tren
Duduk Perkara Kasus Korupsi Timah Ilegal yang Menyeret Harvey Moeis

Duduk Perkara Kasus Korupsi Timah Ilegal yang Menyeret Harvey Moeis

Tren
6 Alasan Tidak Dianjurkan Minum Es Teh Manis Saat Berbuka Puasa

6 Alasan Tidak Dianjurkan Minum Es Teh Manis Saat Berbuka Puasa

Tren
Tambang Emas di Liberia Runtuh, 13 Tewas dan 25 Lainnya Masih Terjebak

Tambang Emas di Liberia Runtuh, 13 Tewas dan 25 Lainnya Masih Terjebak

Tren
Daftar 16 Tersangka Kasus Korupsi Timah Ilegal, Terbaru Harvey Moeis

Daftar 16 Tersangka Kasus Korupsi Timah Ilegal, Terbaru Harvey Moeis

Tren
Rincian Tarif Listrik PLN yang Berlaku mulai 1 April 2024

Rincian Tarif Listrik PLN yang Berlaku mulai 1 April 2024

Tren
KAI Operasikan Kereta Ekonomi untuk Difabel, Ada di KA Apa Saja?

KAI Operasikan Kereta Ekonomi untuk Difabel, Ada di KA Apa Saja?

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com