KOMPAS.com - Berita terpopuler Tren hingga Senin (15/8/2022) pagi adalah daftar promo hari kemerdekaan 17 Agustus 2022.
Terdapat promo menarik dari sejumlah restoran dan waralaba menjelang Hari Ulang Tahun (HUT) ke-77 RI. Promo berupa diskon harga makanan dan lainnya.
Kemudian soal PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) menjelaskan terkait unggahan viral pelanggan dikenai denda Rp 80 juta. Apa alasannya?
Hari Pramuka diperingati 14 Agustus 2022 dirayakan oleh segenap masyarakat Indonesia. Link twibbon Hari Pramuka 2022 dapat Anda temukan di sini.
Terakhir soal informasi paspor Indonesia yang tidak memiliki kolom tanda tangan pada halaman tertentu. Kemenkumham dan Kemlu memberikan penjelasan berikut.
Sejumlah restoran dan waralaba menghadirkan promo spesial menjelang Hari Ulang Tahun (HUT) ke-77 RI.
Promo yang dihadirkan berupa diskon harga makanan, tentunya dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.
Berikut sejumlah restoran yang menawarkan promo makanan menjelang HUT ke-77 RI:
Manajer Komunikasi dan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) PLN UID Jawa Timur Anas Febrian memberikan penjelasan perihal unggahan viral pelanggan yang dikenai denda Rp 80 juta.
Menurutnya, denda kepada pelanggan PLN hingga Rp 80 juta tersebut bermula dari kegiatan Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) oleh PLN di suatu perumahan di Surabaya Barat pada Senin (8/8/2022).
Saat dilakukan pemeriksaan di rumah pengunggah atau pelanggan yang bersangkutan, petugas PLN melihat segel listrik dalam kondisi rusak atau terputus.
Hari Pramuka diperingati setiap tahun di Indonesia pada 14 Agustus. Pada tahun ini, peringatan Hari Pramuka sekaligus menjadi momentum 60 tahun kiprah Gerakan Pramuka di Indonesia.
Sebagai informasi, pembentukan Gerakan Pramuka berlandaskan pada Keputusan Presiden Nomor 238 Tahun 1961 tentang Gerakan Pramuka.
Sementara itu, Hari Pramuka yang diperingati tiap 14 Agustus ditetapkan berdasarkan hari pelantikan Ketua Majelis Pimpinan Nasional Gerakan Pramuka pada 14 Agustus 1961.
Media sosial baru-baru ini diramaikan dengan informasi paspor Indonesia yang tidak memiliki kolom tanda tangan pada halaman tertentu.
Hal ini dinilai menghambat atau menjadi kendala Warga Negara Indonesia (WNI) yang hendak ke Jerman.
Sebab, tidak adanya kolom tanda tangan pada paspor tersebut dinilai tidak sesuai dengan format resmi paspor.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.