Menurut keterangan resmi tersebut dijelaskan bahwa Direktorat Jenderal Imigrasi telah mendaftarkan Paspor Indonesia ke dalam ICAO-PKD dan telah diakui.
Sehingga keabsahannya telah dikenali secara luas di seluruh negara di dunia.
Direktorat Jenderal Imigrasi bersama Kementerian Luar Negeri akan menyerahkan Nota Diplomatik dan Spesimen Dokumen Paspor selama 5 tahun terakhir kepada Kedutaan Jerman di Jakarta.
Baca juga: Apa Beda Paspor Hijau, Biru dan Hitam?
Direktorat Jenderal Imigrasi dijelaskan akan terus berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri terkait perkembangan permasalahan yang tengah berkembang.
"Segala perkembangan informasi dalam permasalahan ini akan kami sampaikan kepada khalayak pada kesempatan pertama," kata Amran.
Ditjen Imigrasi berkomitmen untuk mengupayakan penyelesaian bagi masyarakat yang terkendala.
Baca juga: Mengenal Aturan dan Prosedur Pembuatan Paspor untuk Umrah
Sementara itu, Kementerian Luar Negeri mengonfirmasi bahwa Pemerintah Indonesia memiliki seri blangko paspor yang tidak memuat kolom tanda tangan pemegang paspor.
Seri blangko paspor tersebut diproduksi pada periode 2019-2020 dengan detail sebagai berikut:
1. Paspor Non-elektronik dengan nomor seri: C7093059 - C7592558, C7592559 - C9999999 dan E0000001 - E0351539.
2. Paspor Elektronik Polikarbonat dengan nomor seri: X1369301 - X1633800.
Baca juga: Bagaimana Cara Membuat Paspor Anak?
Sementara itu, Kemenlu menyampaikan bahwa mulai 2021, pemerintah telah kembali menggunakan seri blangko paspor yang memuat kolom tanda tangan pemegang paspor.
Paspor biasa yang tidak memiliki kolom tanda tangan pemegang paspor sebagai mana dimaksud, tanda tangan pemegang paspor diterakan pada halaman 47 atau halaman 46 pada paspor dengan pengesahan oleh pejabat imigrasi di Indonesia atau pejabat konsuler di Perwakilan RI di luar negeri.
Dalam hal ini, pemerintah menegaskan, dokumen perjalanan sebagaimana dimaksud merupakan dokumen perjalanan Indonesia yang sah dan otentik.
Baca juga: Biaya dan Dokumen yang Harus Disiapkan untuk Membuat Paspor