Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Benarkah Harga Tiket Pesawat Bakal Naik? Ini Penjelasan Kemenhub

Kompas.com - 08/08/2022, 15:05 WIB
Alinda Hardiantoro,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sudah mengizinkan maskapai untuk menaikkan harga tiket pesawat mulai 4 Agustus 2022.

Hal itu tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 142 Tahun 2022 tentang Besaran Biaya Tambahan (Surcharge) Yang Disebabkan Adanya Fluktuasi Bahan Bakar (Fuel Surcharge) Tarif Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.

Dalam surat keputusan tersebut, maskapai bisa menaikkan biaya tambahan (surcharge) untuk pesawat udara jenis jet maksimal 15 persen dari tarif batas atas sesuai kelompok pelayanan masing-masing maskapai

Sementara untuk pesawat udara jenis propeller maksimal 25 persen dari tarif batas atas sesuai kelompok pelayanan masing-masing maskapai.

Artinya, kenaikan harga tiket dapat diberikan sesuai dengan batas yang telah disebutkan.

Sebelumnya, ketentuan biaya tambahan pesawat diatur dalam KM 68 Tahun 2022 tentang Besaran Biaya Tambahann (Fuel Surcharge) Tarif Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.

Dalam aturan tersebut biaya tambahan untuk pesawat udara jenis jet maksimal 10 persen dari tarif batas atas.

Adapun untuk pesawat udara jenis propeller maksimal 20 persen dari tarif batas atas.

Baca juga: Harga Tiket Pesawat Lampung-Jakarta Lion Air, Batik Air, Super Air Jet, dan Garuda Indonesia

Alasan penetapan kebijakan

Plt. Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nur Isnin Istiartono mengatakan bahwa pihaknya merasa perlu untuk mengeluarkan ketentuan tersebut.

"Sebagai regulator, Kami perlu menetapkan kebijakan ini agar maskapai mempunyai pedoman dalam menerapkan tarif penumpang," ujarnya, dikutip dari keterangan resmi yang diperoleh Kompas.com, Senin (8/8/2022).

Menurutnya, biaya tambahan ini dapat mengakomodir kepentingan semua pihak dengan tujuan memberikan perlindungan konsumen dan menjaga keberlangsungan usaha yang sehat.

Baca juga: Harga Tiket Masuk Jatim Park 2 atau Batu Secret Zoo

Tidak bersifat mandatory

Nur Isnin mengatakan penetapan biaya tambahan bersifat pilihan atau tidak mandatory (wajib) bagi maskapai.

Pihaknya mengaku telah menyampaikan imbauan pengenaan biaya tambahan ini kepada maskapai di Indonesia.

"Secara tertulis, imbauan ini telah Kami sampaikan kepada masing-masing Direktur Utama maskapai nasional, untuk dapat diterapkan di lapangan," terangnya.

Ke depannya, Ditjen Perhubungan Udara akan melakukan evaluasi setelah 3 bulan penerapan besaran biaya tambahan (surcharge) oleh maskapai.

Baca juga: Harga Tiket Pesawat Yogyakarta-Bali Garuda Indonesia, Sriwijaya Air, Lion Air

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Pesawat Boeing 757 Milik Donald Trump Menabrak Pesawat Komersial di Bandara Florida

Pesawat Boeing 757 Milik Donald Trump Menabrak Pesawat Komersial di Bandara Florida

Tren
4 Fakta Anak Bunuh Ibu di Sukabumi, Gunakan Garpu Tanah dan Tidur dengan Bercak Darah

4 Fakta Anak Bunuh Ibu di Sukabumi, Gunakan Garpu Tanah dan Tidur dengan Bercak Darah

Tren
Cuaca Panas, Hindari Pakai Baju Berbahan Ini agar Tak Bau Badan

Cuaca Panas, Hindari Pakai Baju Berbahan Ini agar Tak Bau Badan

Tren
KRIS BPJS Kesehatan Siap Diterapkan, Mungkinkah Iuran Dipukul Rata?

KRIS BPJS Kesehatan Siap Diterapkan, Mungkinkah Iuran Dipukul Rata?

Tren
11 Daerah Larang dan Batasi 'Study Tour', Imbas Kecelakaan Bus di Subang

11 Daerah Larang dan Batasi "Study Tour", Imbas Kecelakaan Bus di Subang

Tren
Pemerintah Wajibkan Seluruh Penduduk Ikut BPJS Kesehatan, Bagaimana jika Tidak Mampu?

Pemerintah Wajibkan Seluruh Penduduk Ikut BPJS Kesehatan, Bagaimana jika Tidak Mampu?

Tren
Berstatus DPO, Begini Ciri 3 Buronan Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Berstatus DPO, Begini Ciri 3 Buronan Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Tren
Beda Penampilan Sandra Dewi Saat Diperiksa Kali Pertama dan Sekarang

Beda Penampilan Sandra Dewi Saat Diperiksa Kali Pertama dan Sekarang

Tren
Mengenal Spesies Ikan Baru di Pegunungan Meratus, Punya Penis di Bawah Kepala

Mengenal Spesies Ikan Baru di Pegunungan Meratus, Punya Penis di Bawah Kepala

Tren
Musim Haji 2024, Begini Prakiraan Cuaca di Arab Saudi dan Cara Mengeceknya

Musim Haji 2024, Begini Prakiraan Cuaca di Arab Saudi dan Cara Mengeceknya

Tren
OpenAI Luncurkan GPT-4o secara Gratis di ChatGPT, Apa Itu?

OpenAI Luncurkan GPT-4o secara Gratis di ChatGPT, Apa Itu?

Tren
Mengenal PTN BH, Keistimewaan, dan Daftar Kampusnya

Mengenal PTN BH, Keistimewaan, dan Daftar Kampusnya

Tren
4 Obat Ini Tak Boleh Diminum Bersama Jahe, Ada Hipertensi dan Diabetes

4 Obat Ini Tak Boleh Diminum Bersama Jahe, Ada Hipertensi dan Diabetes

Tren
Pendaftaran Poltekip dan Poltekim Kemenkumham 2024: Jadwal, Persyaratan, dan Cara Daftarnya

Pendaftaran Poltekip dan Poltekim Kemenkumham 2024: Jadwal, Persyaratan, dan Cara Daftarnya

Tren
Jarang Diketahui, Ini 6 Efek Samping Terlalu Banyak Minum Es Teh Saat Cuaca Panas

Jarang Diketahui, Ini 6 Efek Samping Terlalu Banyak Minum Es Teh Saat Cuaca Panas

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com