KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi atau MK adalah lembaga negara yang menjalankan fungsi kehakiman bersama Mahkamah Agung atau MA.
Kedudukan MK dan MK dalam sistem ketatanegaraan Indonesia adalah sederajat, seperti tercantum dalam Pasal 24 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945).
Dilansir dari laman resmi, MK merupakan lembaga negara yang baru didirikan pada 13 Agustus 2003.
Kehadiran MK di Indonesia sebagai bentuk adopsi dari Constitutional Court dalam amandemen ketiga Undang-Undang Dasar Tahun 1945 (UUD 1945) pada 2001.
Baca juga: Tugas dan Wewenang MA
Lantas, apa saja tugas MK?
Pada dasarnya, tugas MK adalah sebagai pengawal dan penafsir konstitusi RI, yakni UUD NRI 1945.
Hal tersebut sebagaimana menurut Ahmad Syahrizal dalam buku Peradilan Konstitusi: Suatu Studi tentang Adjudikasi Konstitusional sebagai Mekanisme Penyelesaian Sengketa Normatif (2006).
Adapun tugas MK atau Mahkamah Konstitusi, tertuang dalam Pasal 24C ayat (1) UUD NRI 1945, antara lain:
Baca juga: Apa Itu Presidential Threshold yang Digugat Gatot Nurmantyo ke MK
Selain itu, Pasal 24C ayat (2) UUD NRI 1945 juga menyebutkan tugas MK, yakni wajib memberikan putusan atas pendapat Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut undang-undang dasar.
Tugas tersebut serupa dalam Pasal 7B ayat (1) UUD NRI, yaitu MK bertugas memeriksa, mengadili, dan memutuskan pendapat DPR terkait pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden.
Pemberhentian tersebut, antara lain karena Presiden dan/atau Wakil Presiden melanggar hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela.
Atau, bisa juga karena Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat untuk menjabat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.
Baca juga: Gaji Presiden dan Wakil Presiden Indonesia
Merujuk Pasal 24C ayat (3) UUD NRI 1945, Mahkamah Konstitusi memiliki sembilan anggota hakim konstitusi.
Sembilan hakim konstitusi tersebut diajukan masing-masing tiga oleh Mahkamah Agung, DPR, dan Presiden.
Kesembilan hakim konstitusi terpilih kemudian ditetapkan oleh Presiden melalui Keputusan Presiden.