"PPK dilarang mengangkat pegawai non-PNS dan/atau non-PPPK untuk mengisi jabatan ASN," atur PP tersebut.
Baca juga: Sering Salah Arti, Ini Beda antara PNS dan ASN
Dikutip dari Kompas.com (3/6/2022), tenaga honorer bisa diangkat menjadi PNS atau PPPK jika memenuhi kriteria dan lulus seleksi.
Namun, jika tak lolos atau memenuhi syarat sehingga terjadi kekosongan pegawai, maka dilakukan pengangkatan pegawai melalui pola outsourcing (tenaga alih daya) sesuai kebutuhan Kementerian/Lembaga/Daerah (L/K/D).
"Jadi PPK pada K/L/D tetap bisa mempekerjakan outsourcing sesuai kebutuhannya, bukan dihapus serta merta," tutur Menteri PANRB, Tjahjo Kumolo pada Jumat (3/6/2022).
Tjahjo menambahkan, instansi pemerintah yang membutuhkan tenaga lain seperti pengemudi, tenaga kebersihan, dan satuan pengamanan (satpam) juga dapat dilakukan melalui outsourcing oleh pihak ketiga.
Baca juga: Benarkah Akan Dibuka Rekrutmen CPNS pada 2023? Ini Penjelasan Kemenpan RB
Salah satu alasan penghapusan tenaga honorer pada 2023 mendatang, lantaran ketidakjelasan sistem rekrutmen selama ini.
Rekrutmen tenaga honorer sering kali dilakukan secara mandiri oleh masing-masing instansi
Rekrutmen yang tak jelas tersebut, berimbas pada pengupahan tenaga honorer yang sering di bawah batas upah minimum regional (UMR).
"Tenaga honorer sekarang kesejahteraannya jauh di bawah UMR. Pemerintah dan DPR mencari jalan agar kompensasi tenaga honorer bisa setara dengan UMR," ujar Tjahjo dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Sabtu (4/6/2022).
Baca juga: Alasan Tenaga Honorer Dihapus: Pengupahan Tidak Jelas dan Kerap di Bawah UMR
Untuk itu, agar terjadi standardisasi rekrutmen dan upah, Tjahjo menyebut perlu menata kembali tenaga honorer di instansi pemerintah.
Dengan penataan ini, nantinya pengangkatan tenaga non-ASN harus sesuai dengan kebutuhan instansi.
Adapun guna mengatur bahwa honorer harus sesuai kebutuhan dan penghasilan layak sesuai UMR, maka model pengangkatannya melalui tenaga alih daya atau outsourcing.
Baca juga: Tenaga Honorer Dihapus Mulai 2023, Tenaga Kebersihan dan Keamanan Disarankan Outsourching