KOMPAS.com - Dewan Perwakilan Daerah atau DPD adalah lembaga negara yang hadir sebagai perwujudan perwakilan daerah.
Merujuk Pasal 22C ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945), anggota DPD dipilih dari setiap provinsi melalui pemilihan umum (pemilu).
Untuk itu, anggota DPD merupakan perwakilan yang membawa aspirasi dari setiap daerah atau provinsi.
Aspirasi di tingkat daerah ini amat penting, lantaran akan berpengaruh pada pembentukan kebijakan di tingkat pusat.
Baca juga: Gaji Anggota dan Ketua DPR RI
Lantas, apa saja tugas dan wewenang DPD?
Sebagai lembaga negara yang mewakili aspirasi daerah, DPD memiliki tugas dan wewenang yang tercantum dalam Pasal 22D UUD NRI 1945.
Tugas dan wewenang DPD tersebut, antara lain:
Baca juga: Besaran Gaji dan Tunjangan Kinerja Jaksa