Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apa Saja Tugas DPD?

Kompas.com - 03/08/2022, 08:05 WIB
Diva Lufiana Putri,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

Lebih lanjut, tugas DPD secara rinci tercantum dalam Pasal 249 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Darah (DPD), dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

Tugas DPD tersebut, yakni:

  1. Mengajukan Rancangan Undang-Undang (RUU) yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta perimbangan keuangan pusat dan daerah, kepada DPR.
  2. Ikut membahas RUU yang berkaitan dengan hal sebagaimana tercantum dalam poin pertama.
  3. Menyusun dan menyampaikan daftar inventaris masalah RUU terkait hal yang tercantum dalam poin pertama, yang berasal dari DPR atau Presiden.
  4. Memberikan pertimbangan kepada DPR atas RUU tentang APBN dan RUU terkait pajak, pendidikan, dan agama.
  5. Melakukan pengawasan atas pelaksanaan Undang-Undang mengenai otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan, dan agama.
  6. Menyampaikan hasil pengawasan atas pelaksanaan Undang-Undang sebagaimana poin kelima kepada DPR sebagai bahan pertimbangan untuk ditindaklanjuti.
  7. Menerima hasil pemeriksaan atas keuangan negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai bahan membuat pertimbangan kepada DPR tentang RUU APBN.
  8. Memberikan pertimbangan kepada DPR dalam pemilihan anggota BPK.
  9. Menyusun program legislasi nasional (prolegnas) yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta perimbangan keuangan pusat dan daerah.

Baca juga: Gaji Paspampres

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com