Dedy menambahkan, merujuk pada UU ITE, maka orang yang mendistribusikan dan/atau membuat bisa diaksesnya konten vulgar tersebut, dapat terjerat UU ITE.
Ia menekankan kepada masyarakat agar tidak ikut menyebarluaskan konten bermuatan negatif, termasuk yang mengandung unsur pornografi/asusila.
Sebagai informasi, ada dua dampak yang terjadi jika video bermuatan pornografi tersebut disebar oleh oknum tidak bertanggung jawab.
Pertama, dari aspek hukum, mereka yang mengunggah telah melanggar hukum.
Kedua, dari aspek sosial, warganet perlu turut menciptakan ruang digital yang sehat dan bersih, termasuk menghindari penyebaran konten bermuatan pornografi/asusila.
Baca juga: Ardhito Pramono Bebas dari Rehabilitasi
Konten porno bisa muncul di platform digital, termasuk media sosial. Kondisi ini dimungkinkan bisa dilihat oleh anak-anak yang sedang bermedsos.
Berikut tips agar orangtua bisa mengamankan gadget anak-anak dari iklan atau konten vulgar yang muncul di intenet.
1. Orangtua dapat memasang aplikasi pihak ketiga, seperti Ad Blocker, yang dapat diunduh melalui Play Store.
2. Orangtua dapat rutin melakukan pembersihan cache dari ponselnya ketika ponsel akan digunakan oleh anak.
3. Orangtua yang harus memperhatikan secara seksama apa saja yang diakses oleh anak. Bisa melalui pantauan history browser atau langsung dengan cara saling duduk bercerita.
4. Pendampingan orangtua adalah perlu. Jangan membiarkan anak-anak berselancar internet sendirian.
5. Mengaktifkan fitur keamanan browser misalnya fitur safesearch yang ada pada Chrome. Bisa juga dengan menginstall extension browser untuk keperluan parental control.
6. Membatasi waktu berselancar internet pada anak.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.