Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Viral, Unggahan Sebut Penerima Beasiswa LPDP Tak Mau Pulang ke Indonesia

Kompas.com - 29/07/2022, 10:30 WIB
Alinda Hardiantoro,
Rendika Ferri Kurniawan

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Unggahan twit menyebut penerima beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) tidak pulang ke Indonesia, viral di media sosial.

Twit sebagaimana diunggah oleh akun ini pada Kamis (28/7/2022). Dalam twit tersebut, pengunggah menyertakan tangkapan layar percakapan pribadinya.

Dalam unggahan tersebut, tertulis bahwa banyak penerima beasiswa LPDP di Inggris yang tidak mau pulang ke Tanah Air.

Mereka lebih memilih untuk bekerja di luar negeri agar terhindar dari pajak.

Alasan lainnya, para penerima beasiswa LPDP itu ingin menyekolahkan anak mereka karena biaya sekolah di Inggris gratis.

Twit tersebut menjadi viral dan mendapat banyak komentar dari warganet.

"Ini mah gw sering banget lihat. LPDP dijadikan ajang buat emigrasi dibayarin negara," tulis akun ini.

"Setuju mending bnykin KIP kuliah buat masyarakat di luar DKI. Mnrt ponakan saya yg di UI, byk bgt tmn dia mahasiswa daerah yg gk tau bidikmisi & mrk beneran g mampu. Jd baru tau stlh keterima di UI. Smntr masy perkotaan ada yg culas ngaku2 miskin biar dpt kuliah jalur bidikmisi," ungkap akun ini.

"Coba gunakan sudut pandang lain, banyak juga lulusan LPDP balik kesini tapi disini tidak dimanfaatkan dengan baik, mereka harus memulai membangun jaringan lagi dan apply kemana2," kata warganet lainnya.

Hingga Jumat (29/7/2022), twit tersebu telah dikomentari oleh 1.190 warganet, dibagikan 13.000 akun, dan disukai 40.200 pengguna Twitter.

Baca juga: Link, Syarat, dan Cara Daftar Beasiswa LPDP 2022 Tahap 2

Penjelasan LPDP

Saat dikonfirmasi oleh Kompas.com, Jumat (29/7/2022), Kepala Subdivisi Komunikasi LPDP Ari R. Kuncoro mengatakan, penerima beasiswa LPDP yang tak pulang ke Indonesia sama saja telah melanggar ketentuan yang berlaku.

Pasalnya, ketentuan yang tertera dalam Pedoman Umum Calon Penerima Beasiswa dan Penerima Beasiswa menyebutkan bahwa mereka wajib kembali ke Tanah Air usai menyelesaikan studinya.

"Penerima Beasiswa yang mendapatkan izin tertulis dari LPDP untuk melanjutkan studi S3 tidak akan menggugurkan kewajiban kembali. Kewajiban kembali ke Indonesia akan dihitung secara akumulatif," terang Ari.

Alumni penerima beasiswa LPDP wajib berada di Indonesia selambat-lambatnya 90 hari setelah tanggal kelulusan penerima beasiswa berdasarkan dokumen kelulusan resmi dari Perguruan Tinggi Tujuan.

Mereka yang tidak kunjung pulang ke Indonesia selama waktu yang ditetapkan, maka dinyatakan telah melanggar ketentuan kewajiban penerima beasiswa LPDP.

Baca juga: Beasiswa LPDP 2022 Tahap I, Apa Saja yang Didapat Penerima Beasiswa?

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com