2. Fungsi Anggaran
Merujuk Pasal 70 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2014, fungsi anggaran DPR dilaksanakan untuk membahas dan memberikan persetujuan atau tidak, terhadap RUU tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang diajukan Presiden.
Terkait fungsi anggaran, DPR memiliki tugas sebagai berikut:
- Memberikan persetujuan atas RUU tentang APBN yang diajukan Presiden.
- Memperhatikan pertimbangan DPD atas RUU tentang APBN dan RUU terkait pajak, pendidikan dan agama.
- Menindaklanjuti hasil pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang disampaikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
- Memberikan persetujuan terhadap pemindahtanganan aset negara maupun terhadap perjanjian yang berdampak luas bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara.
3. Fungsi pengawasan
Fungsi pengawasan DPR dilaksanakan melalui pengawasan atas pelaksanaan undang-undang dan APBN. Hal ini seperti tertuang dalam Pasal 70 ayat (3) UU Nomor 17 Tahun 2014.
Berikut tugas DPR terkait fungsi pengawasan:
- Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan undang-undang, APBN, dan kebijakan pemerintah.
- Membahas dan menindaklanjuti hasil pengawasan yang disampaikan oleh DPD, terkait pelaksanaan undang-undang mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah, pengelolaan SDA dan SDE lainnya, pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan, dan agama.
Tugas lain DPR
Selain tugas yang berkaitan dengan fungsi, DPR juga memiliki tugas dalam bidang lain.
Berikut tugas dan wewenang DPR di luar fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan:
1. Menyerap, menghimpun, menampung, dan menindaklanjuti aspirasi rakyat.
2. Memberikan persetujuan kepada Presiden untuk:
- Menyatakan perang ataupun membuat perdamaian dengan negara lain.
- Mengangkat dan memberhentikan anggota Komisi Yudisial.
3. Memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam hal:
- Pemberian amnesti dan abolisi.
- Amnesti adalah pengampunan atau penghapusan hukuman yang diberikan kepala negara kepada seseorang/sekelompok orang yang telah melakukan tindak pidana tertentu. Dalam hal ini, semua kesalahan terpidana dihapuskan.
- Sedangkan, abolisi adalah penghapusan proses hukum seseorang yang sedang berjalan. Abolisi diberikan kepada terpidana perorangan dan diberikan ketika proses pengadilan sedang atau baru akan berlangsung.
- Mengangkat duta besar dan menerima penempatan duta besar lain.
4. Memilih anggota BPK dengan memperhatikan pertimbangan DPD.
5. Memberikan persetujuan kepada Komisi Yudisial terkait calon hakim agung yang akan ditetapkan menjadi hakim agung oleh Presiden.
6. Memilih tiga orang hakim konstitusi untuk selanjutnya diajukan ke Presiden.
Baca juga: Berapa Gaji dan Tunjangan Anggota DPR RI? Ini Rinciannya