KOMPAS.com - Gaji Anggota DPR RI kembali menjadi perbincangan publik setelah adanya pernyataan anggota DPR Krisdayanti mengenai penghasilannya selama menjadi anggota Dewan.
Anggatan gaji anggota DPR RI sudah diatur yang dialokasikan dari APBN.
Sebanyak 575 anggota DPR RI yang dilantik usai pemilu tahun 2019 lalu. Para anggota DPR RI menerima gaji, tunjangan dan penerimaan lain selama menjalankan tugas legislatifnya.
Lantas, berapa gaji anggota DPR RI terbaru saat ini?
Berikut rincian gaji anggota DPR RI beserta tunjangan yang diterima per bulan selama masa jabatan lima tahun.
Besaran gaji anggota DPR RI sudah diatur berdasarkan Surat Edaran Setjen DPR RI No.KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 tentang Gaji Pokok dan Tunjangan Anggota DPR RI.
Sementara ketetapan gaji anggota DPR RI diatur dalam Surat Menteri Keuangan Nomor S-520/MK.02/2015 tentang kenaikan indeks sejumlah tunjangan bagi anggota DPR.
Merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000, gaji anggota DPR RI ditetapkan sebesar Rp 4.200.000 per bulan (gaji DPR).
Gaji anggota DPR untuk pokok didapatkan lebih tinggi untuk posisi Ketua DPR yakni sebesar Rp 5.040.000 per bulan, lalu Wakil Ketua DPR mendapatkan gaji pokok sebesar Rp 4.620.000 per bulan.
Baca juga: Rincian Gaji DPR Lengkap dengan Segudang Tunjangannya
Anggota DPR RI juga mendapat berbagai macam tunjangan. Total tunjangan dan gaji anggota DPR atau take home pay dapat mencapai lebih dari Rp 50 juta dalam sebulan.
Berikut rincian tunjangan anggota DPR RI per bulan:
Tunjangan melekat
Tunjangan lain
Biaya perjalanan
Beragam tunjangan dan biaya perjalanan anggota DPR RI tersebut bisa didapat lebih besar bagi anggota DPR RI dengan posisi terntetu di parlemen.
Baca juga: Formappi: Bagaimana Bisa Gaji DPR Sebesar Itu Kinerja Selalu Buruk
Selain itu, selama masa jabatan anggota DPR RI juga dapat menerima fasilitas rumah dinas yang disediakan negara di Kalibata Jakarta Selatan dan Ulujami Jakarta Barat.
Selain rumah dinas, anggota DPR masih menerima dana berupa anggaran pemeliharaan rumah jabatan.
Anggota DPR RI juga akan menerima pensiun sebesar 60 persen dari gaji anggota DPR (gaji pokok) atau sebesar Rp 2.520.000 per bulan.
(Sumber: Kompas.com Penulis Muhammad Idris | Editor Muhammad Idris)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.