Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

NIK Resmi Jadi Pengganti NPWP, 19 Juta NIK Sudah Terintegrasi

Kompas.com - 21/07/2022, 15:15 WIB
Retia Kartika Dewi,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

 

19 juta NIK terintergrasi 

Suryo mengungkapkan, hingga saat ini sudah sebanyak 19 juta NIK yang terintegrasi dengan NPWP dan dapat digunakan untuk mengakses layanan perpajakan.

Proses integrasi data antara NPWP dan NIK ini pun masih akan terus berjalan.

"Ini merupakan awal, bahwa baru 19 juta NIK yang kami dapat lakukan pemadanan dengan Direktorat Jenderal Admnistrasi Kependudukan dan Catatan Sipil (disdukcapil) dan masih banyak yang harus kami lakukan untuk pemadanan," jelas Suryo.

"Maka 19 juta wajib pajak sudah dapat lakukan transaksi dengan NIK. Ke depan akan terus kami lakukan penambahan secara bertahap, di samping juga masih memberikan kesempatan NPWP yang lama untuk melakukan transaksi perpajakan," jelasnya.

3 format NPWP

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022 format NPWP baru ada tiga.

1. Untuk wajib pajak orang pribadi yang merupakan penduduk menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Penduduk adalah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.

2. Bagi wajib pajak orang pribadi bukan penduduk, wajib pajak badan, dan wajib pajak instansi pemerintah menggunakan NPWP format 16 (enam belas) digit.

3. Bagi wajib pajak cabang menggunakan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha.

Baca juga: Sri Mulyani: Implementasi NIK Jadi NPWP Sudah Berjalan

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com