Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Daftar di Hari Terakhir, WhatsApp, Instagram, dan Twitter Lolos Blokir

Kompas.com - 21/07/2022, 13:30 WIB
Luthfia Ayu Azanella,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengancam akan memblokir Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang tidak mendaftar hingga Rabu (20/7/2022).

Hal tersebut diungkapkan Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Dirjen Aptika) Kemenkominfo, Samuel Abrijani Pangerapan.

"Per 20 Juli 2022 nanti, setiap PSE yang beroperasi di Indonesia wajib terdaftar. Bila tidak terdaftar, maka sanksinya akan dilakukan pemutusan akses atau pemblokiran,” kata Dirjen Aplikasi Informatika, Semuel A Pangerapan, dikutip dari laman Kemenkominfo (21/6/2022).

Baca juga: Media Asing Soroti Aturan PSE Kominfo yang Wajibkan Google, Facebook dkk Mendaftar atau Diblokir

Sanksi pemblokiran

Tindakan pemblokiran berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 (Permenkominfo 5/2020) yang mewajibkan PSE Lingkup Privat segera mendaftarkan layanannya sebelum 20 Juli 2022.

Apabila hingga tanggal yang ditentukan, PSE Lingkup Privat itu belum juga melakukan pendaftaran, Kemenkominfo akan memberikan sanksi secara bertahap berupa:

  • Tahap pertama: teguran tertulis (peringatan)
  • Tahap kedua: sanksi denda
  • Tahap ketiga: pemutusan akses sementara

Berikut sejumlah PSE yang dilaporkan telah mendaftar di Kemenkominfo di hari-hari terakhir sebelum batas waktu yang ditentukan usai:

Twitter

Dalam situs pse.kominfo.go.id pada Rabu (20/7/2022) sore, Twitter dengan alamat twitter.com sudah tercantum sebagai PSE yang terdaftar di Kemenkominfo.

Twitter didaftarkan oleh Twitter, Inc, media sosial berlogo burung biru itu memiliki Nomor Tanda Daftar PSE 005625.01/DJAI.PSE/07/2022.

Baca juga: Apa yang Terjadi jika PSE Belum Mendaftar hingga Hari Terakhir 20 Juli 2022?

Instagram

PSE selanjutnya yang mendaftar ke Kominfo di hari-hari terakhir adalah Instagram.

Platfom media sosial yang ada di bawah Meta ini mendaftar pada Selasa (19/7/2022).

Terdaftar sebagai PSE Asing, Instagram mendaftarkan laman resminya untuk dua alamat: instagram.com dan apps.apple.com/au/app/facebook/id284882215.

Instagram didaftarkan oleh Facebook Singapore Pte. Ltd.

Facebook

Didaftarkan oleh pihak yang sama dengan yang mendaftarkan Instagram, Facebook juga telah tercatat sebagai PSE yang terdaftar di Kemenkominfo.

Alamat situs yang didaftarkan yakni facebook.com dan apps.apple.com/au/app/facebook/id284882215.

Facebook tercatat telah terdaftar pada Selasa (19/7/2022).

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

5 Kasus Pembunuhan Mutilasi yang Jadi Sorotan Dunia

5 Kasus Pembunuhan Mutilasi yang Jadi Sorotan Dunia

Tren
Daftar Terbaru Kereta Ekonomi New Generation dan Stainless Steel New Generation, Terbaru KA Lodaya

Daftar Terbaru Kereta Ekonomi New Generation dan Stainless Steel New Generation, Terbaru KA Lodaya

Tren
Daftar Sekolah Kedinasan yang Buka Pendaftaran pada Mei 2024, Lulus Bisa Jadi PNS

Daftar Sekolah Kedinasan yang Buka Pendaftaran pada Mei 2024, Lulus Bisa Jadi PNS

Tren
Sering Dikira Sama, Apa Perbedaan Psikolog dan Psikiater?

Sering Dikira Sama, Apa Perbedaan Psikolog dan Psikiater?

Tren
Benarkah Kucing Lebih Menyukai Manusia yang Tidak Menyukai Mereka?

Benarkah Kucing Lebih Menyukai Manusia yang Tidak Menyukai Mereka?

Tren
Banjir di Sulawesi Selatan, 14 Orang Meninggal dan Ribuan Korban Mengungsi

Banjir di Sulawesi Selatan, 14 Orang Meninggal dan Ribuan Korban Mengungsi

Tren
Buah-buahan yang Aman Dikonsumsi Anjing Peliharaan, Apa Saja?

Buah-buahan yang Aman Dikonsumsi Anjing Peliharaan, Apa Saja?

Tren
BPOM Rilis Daftar Suplemen dan Obat Tradisional Mengandung Bahan Berbahaya, Ini Rinciannya

BPOM Rilis Daftar Suplemen dan Obat Tradisional Mengandung Bahan Berbahaya, Ini Rinciannya

Tren
Arkeolog Temukan Vila Kaisar Pertama Romawi, Terkubur di Bawah Abu Vulkanik Vesuvius

Arkeolog Temukan Vila Kaisar Pertama Romawi, Terkubur di Bawah Abu Vulkanik Vesuvius

Tren
Kapan Seseorang Perlu ke Psikiater? Kenali Tanda-tandanya Berikut Ini

Kapan Seseorang Perlu ke Psikiater? Kenali Tanda-tandanya Berikut Ini

Tren
Suhu Panas Melanda Indonesia, 20 Wilayah Ini Masih Berpotensi Diguyur Hujan Sedang-Lebat

Suhu Panas Melanda Indonesia, 20 Wilayah Ini Masih Berpotensi Diguyur Hujan Sedang-Lebat

Tren
Apa Beda KIP Kuliah dengan Beasiswa pada Umumnya?

Apa Beda KIP Kuliah dengan Beasiswa pada Umumnya?

Tren
Kisah Bocah 6 Tahun Meninggal Usai Dipaksa Ayahnya Berlari di Treadmill karena Terlalu Gemuk

Kisah Bocah 6 Tahun Meninggal Usai Dipaksa Ayahnya Berlari di Treadmill karena Terlalu Gemuk

Tren
ASN Bisa Ikut Pelatihan Prakerja untuk Tingkatkan Kemampuan, Ini Caranya

ASN Bisa Ikut Pelatihan Prakerja untuk Tingkatkan Kemampuan, Ini Caranya

Tren
Arkeolog Temukan Kota Hilang Berusia 8.000 Tahun, Terendam di Dasar Selat Inggris

Arkeolog Temukan Kota Hilang Berusia 8.000 Tahun, Terendam di Dasar Selat Inggris

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com