Bagi pasien yang tanpa gejala atau gejala ringan, akan dirujuk ke fasilitas isolasi terpusat.
Sementara bagi yang bergejala sedang atau berat akan dirujuk ke rumah sakit rujukan Covid-19.
Baca juga: Jemaah Haji Berangsur Pulang Mulai Hari Ini
Kepala Pusat Kesehatan Haji Kementerian Kesehatan dr. Budi Sylvana mengungkapkan jemaah haji yang tiba di tanah air tidak akan melalui masa karantina.
Akan tetapi, para jemaah itu akan diberi pengawasan kesehatan dengan tetap menjalankan protokol kesehatan.
"Tidak ada karantina terpusat selama 21 hari kepada jemaah haji, yang ada adalah pengawasan kesehatan secara mandiri di daerah masing-masing," ujar Budi, dikutip dari laman Kemenkes, Senin (18/7/2022).
Hal itu sebagaimana mengacu pada Surat Edaran Satgas COVID-19 nomor 22 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi, serta mengacu pada Surat Edaran Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit nomor 2782 Tahun 2022 tentang Pemeriksaan dan Pengawasan Jemaah Haji di Embarkasi dan Debarkasi.
Pengawasan kesehatan itu akan dilakukan sejak jemaah haji tiba di bandara di Indonesia dengan melakukan rangkaian pemeriksaan skrining.
Apabila ditemukan gejala Covid-19 atau suhu tubuh di atas 37,5 derajat celcius, akan dilakukan pemeriksaan ter Antigen.
Adapun bagi jemaah yang dalam kondisi sehat dapat langsung kembali ke daerahnya masing-masing dengan mengisi kartu Kewaspadaan Kesehatan Jemaah Haji dan melakukan pengawasan kesehatan secara mandiri.
Menurut Budi, pengawasan kesehatan secara mandiri ini bertujuan untuk mengantisipasi terjadinya infeksi penyakit menular, seperti Covid-19, meningitis MERS-CoV, polio, dan penyakit yang lain.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.