Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenhub Jelaskan Kenaikan Airport Tax, Harga Tiket Pesawat Ikut Naik?

Kompas.com - 16/07/2022, 12:00 WIB
Dandy Bayu Bramasta,
Rendika Ferri Kurniawan

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) membenarkan kabar soal penyesuaian tarif Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) atau airport tax.

Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati mengatakan, penyesuaian airport tax itu diusulkan oleh para operator bandara.

"Penyesuaian tarif jasa kebandarudaraan berupa PJP2U yang diusulkan operator bandara dapat disetujui dengan kewajiban melakukan sosialisasi kepada masyarakat secara luas dan efektif," ujarnya, saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (16/7/2022).

Kemenhub melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara memahami beban biaya operasi pada bandar udara yang diselenggarakan oleh operator bandara.

Ini guna memastikan keselamatan, keamanan dan pelayanan bandar udara sesuai peraturan perundang-undangan.

Lantas, jika airport tax naik, apakah harga tiket pesawat akan ikut naik?

Baca juga: Harga Tiket Pesawat Jakarta Padang Lion Air, Garuda Indonesia, Citilink, dan Super Air Jet

Harga tiket pesawat akan naik

Adita mengatakan, airport tax saat ini tidak terpisah dari harga tiket. Artinya, komponen harga tiket salah satunya airport tax.

Ia pun membenarkan bahwa harga tiket pesawat akan mengalami kenaikan imbas naiknya airport tax.

"Ya (harga tiket pesawat akan mengalami kenaikan)," ujarnya.

Lebih lanjut, Kemenhub tengah meminta operator bandara untuk terlebih dulu mensosialisasikan hal ini kepada masyarakat agar dapat dipahami dan tidak menimbulkan kebingungan.

Baca juga: Harga Tiket Pesawat Jakarta Medan Garuda Indonesia, Lion Air hingga Citilink

Suasana Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Kota Tangerang, pada Rabu (9/3/2022).KOMPAS.com/MUHAMMAD NAUFAL Suasana Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Kota Tangerang, pada Rabu (9/3/2022).

Baca juga: Perincian Terbaru Syarat Naik Pesawat Mulai 17 Juli 2022, Apa Saja?

Airport tax naik tiba-tiba

Diberitakan Kompas.com sebelumnya, Ketua umum Asosiasi Pengguna Jasa Penerbangan Indonesia (Apjapi) Alvin Lie menyoroti tarif airport tax naik secara tiba-tiba.

Alvin menyayangkan kenaikan airport tax terjadi secara tiba-tiba tanpa ada sosialisasi seperti yang pernah dilakukan pemerintah.

"Ini (airport tax naik) tidak ada (sosialisasi), sebagian sudah diberlakukan sejak Juni 2022 dan kenaikan airport tax ini tidak tanggung-tanggung pada umumnya 20-40 persen," kata Alvin.

Alvin mengatakan, dampak kenaikan airport tax akan dirasakan langsung oleh pengguna jasa transpotasi udara, sebab harga tiket pesawat akan makin mahal.

Padahal sebelumnya harga tiket pesawat sudah mahal karena dampak kenaikan harga bahan bakar avtur.

Baca juga: Ini Alasan Mengapa Pesawat Tak Boleh Terbang Melintasi Kabah

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com