Dilansir dari situs Kementerian Kesehatan (Kemenkes), (22/12/2010), STR adalah singkatan dari surat tanda registrasi atau bukti tertulis yang diberikan oleh KKI kepada dokter dan dokter gigi yang telah diregistrasi.
STR diberikan oleh pemerintah kepada tenaga kesehatan yang telah memiliki sertifikat kompetensi.
STR berlaku selama 5 (lima) tahun dan diregistrasi ulang setiap 5 (lima) tahun sekali dengan tetap memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.
STR pertama kali diberikan kepada dokter/dokter gigi di Indonesia pada bulan Desember 2005, sehingga pada bulan Desember 2010 ini akan dimulai proses registrasi ulang bagi dokter/dokter gigi tersebut.
Selain itu, STR menjadi syarat mutlak praktik dokter/dokter gigi.
KKI telah mengirimkan surat kepada seluruh pengguna tenaga dokter/dokter gigi baik Kementerian maupun lembaga dan pemerintah daerah di seluruh Indonesia agar tidak menggunakan tenaga dokter/dokter gigi yang belum mempunyai STR dalam pelayanan praktik kedokteran.
Dokter/dokter gigi yang teregistrasi di KKI dapat dipertanggung-jawabkan kompetensinya karena telah memenuhi semua persyaratan sesuai ketentuan undang-undang.
Penyerahan STR ulang dokter/dokter gigi ini bertujuan untuk menjaga kualitas/kompetensi dokter dan dokter gigi dalam rangka memberikan perlindungan kepada pasien, sebagai bentuk pertanggungjawaban KKI dalam menjaga praktik kedokteran sesuai amanah UUPK.
Kemudian, untuk memberikan apresiasi dokter/dokter gigi yang taat hukum dan para stakeholder atas kerjasamanya terkait pelaksanaan registrasi.
Selanjutnya, sebagai pengingat/penggugah bagi dokter/dokter gigi se-Indonesia agar melakukan registrasi ulang sesuai kompetensi selambat-lambatnya 6 (enam) bulan sebelum masa berlaku STR jatuh tempo.
Baca juga: Cara Daftar STR Online buat Tenaga Kesehatan