Selama ini, salah satu perusahaan e-commerce di Asia Tenggara ini mengaku telah menerapkan kebijakan dan proses pengawasan ketat untuk mencegah penjualan barang terlarang.
Lazada secara rutin meninjau aktivitas penjual dan pelanggan di platform untuk memastikan semua pihak mematuhi peraturan dan kebijakan yang berlaku.
Penerapan kebijakan dan pengawasan ketat itu sejalan dengan komitmen Lazada untuk menghadirkan pengalaman berbelanja dan bertransaksi yang aman dan nyaman baik bagi penjual maupun pelanggan di platform Lazada.
Hingga berita ini ditulis, Kompas.com melakukan pencarian kata kunci terkait produk obat tidur tersebut. Namun, kata kunci produk itu tidak lagi ditemukan di etalase Lazada.
Baca juga: Viral, Video Terowongan Mina Mati Lampu Disebut Banyak yang Jadi Korban, Ini Faktanya
Dokter umum di RSUD dr. Moewardi, Solo, Jawa Tengah, Wahyu Tri Kusprasetyo mengungkapkan potensi bahaya peredaran obat tidur jika diperjualbelikan secara bebas.
"Bahayanya bisa disalahgunakan untuk kejahatan atau adiksi," ujarnya, saat dihubungi Kompas.com, Jumat (15/7/2022).
Dokter Wahyu juga menuturkan bahwa pembelian obat tidur harus dilakukan dengan membawa resep dokter.
"Obat bius/obat tidur untuk sedasi atau anestesi tidak diperjualbelikan bebas tanpa resep dokter," jelasnya.
Hal serupa juga disampaikan oleh Dokter Spesiali Saraf di Rumah Sakit Manyar Medical Centre Bambang Kusnardi yang mengatakan bahwa pembelian obat tidur harus memakai resep dan dalam pantauan dokter.
Adapun pihak BPOM sebagai pihak yang mengawasi peredaran obat-obatan, hingga berita ini ditulis, tengah melakukan koordinasi terkait peredaran obat tidur di e-commerce itu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.