Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
A Kurniawan Ulung
Dosen

Dosen program studi Hubungan Internasional di Universitas Satya Negara Indonesia

Selamatkan Harimau Sumatra!

Kompas.com - 05/07/2022, 11:00 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

Penegakan hukum perlu diperkuat

Pada awal Juni 2022, Ahmadi, mantan Bupati Bener Meriah, Aceh, ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka penjualan kulit harimau.

Ditetapkannya Ahmadi sebagai tersangka perlu diapresiasi sebagai tanda bahwa komitmen negara terhadap perlindungan satwa mulai ditunjukkan.

Akan tetapi, kasus ini perlu terus dikawal dan diawasi bersama-sama untuk memastikan bahwa hukum betul-betul ditegakkan dan tersangka dihukum seberat-beratnya.

Di dalam UU KSDA, hukuman kurungan maksimum bagi pelaku perdagangan satwa lindung adalah lima tahun.

Namun, hukuman yang diberikan hakim sering kali tidak maksimum, bahkan lebih rendah dari tuntutan yang diajukan jaksa. Pada April 2022, misalnya, tiga tersangka penjualan tulang harimau di Aceh divonis bersalah, tetapi hukuman yang diterima lebih ringan dari tuntutan jaksa.

Dua terdakwa, yakni Tamrin (57) dan Sabaruddin (49) divonis 2 tahun 4 bulan penjara, lebih rendah dari tuntutan jaksa, yaitu 3 tahun penjara. Sedangkan Yusrizal (46) divonis hanya 2 tahun, lebih rendah dari tuntutan jaksa yang 2,5 tahun.

Forum Jurnalis Lingkungan (FJL) Aceh melaporkan bahwa ada 18 kasus kejahatan terhadap satwa lindung yang ditangani penegak hukum pada 2020 hingga 2021, dan ada 42 orang yang telah dinyatakan sebagai tersangka. Menurut forum ini, sebagian besar vonis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa.

Kembali ke kasus yang menjerat mantan Bupati Bener Meriah, fakta bahwa kasus penjualan kulit harimau melibatkan mantan pejabat negara menunjukkan bahwa jaringan perdagangan satwa lindung ini sangat serius dan bisnis gelap ini sangat mengerikan.

Menjelang perayaan Hari Harimau Sedunia pada 29 Juli ini, saya berharap hakim menghukum Ahmadi seberat-beratnya untuk menimbulkan efek jera dan mencegah tersangka mengulangi perbuatannya setelah menghirup udara bebas.

Saya juga berharap agar petugas keamanan semakin memperketat pengawasan untuk mencegah perburuan dan menggagalkan operasi penyelundupan satwa.

Pengawasan tidak bisa dipikul pemerintah dan petugas keamanan saja. Agar semakin efektif, masyarakat juga perlu dilibatkan.

Peran aktif masyarakat tidak hanya dalam bentuk melaporkan aksi perburuan dan perdagangan satwa liar yang terjadi di sekitar mereka kepada pihak yang berwajib, tetapi juga bisa dalam bentuk merangkul mantan-mantan pemburu dan mengajak mereka ikut berada di baris terdepan dalam melindungi harimau dari ancaman perburuan, penyelundupan dan perdagangan ilegal.

Selain itu, masyarakat ikut meningkatkan kesadaran bersama akan kesejahteraan dan keselamatan harimau melalui berbagai kampanye, baik secara luring maupun daring.

Dengan kolaborasi yang lebih baik antara pemerintah, aparat penegak hukum dan masyarakat, saya berharap orang yang ditangkap dan dihukum tidak hanya pemain lapangannya saja, tetapi juga pemodal agar mata rantai perburuan dan perdagangan ilegal dapat diputus.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Bagaimana Cahaya di Tubuh Kunang-kunang Dihasilkan? Berikut Penjelasan Ilmiahnya

Bagaimana Cahaya di Tubuh Kunang-kunang Dihasilkan? Berikut Penjelasan Ilmiahnya

Tren
Moeldoko Sebut Tapera Tak Akan Senasib dengan Asabri, Apa Antisipasinya Agar Tak Dikorupsi?

Moeldoko Sebut Tapera Tak Akan Senasib dengan Asabri, Apa Antisipasinya Agar Tak Dikorupsi?

Tren
Tips Mengobati Luka Emosional, Berikut 6 Hal yang Bisa Anda Lakukan

Tips Mengobati Luka Emosional, Berikut 6 Hal yang Bisa Anda Lakukan

Tren
Profil Francisco Rivera, Pemain Terbaik Liga 1 Musim 2023/2024

Profil Francisco Rivera, Pemain Terbaik Liga 1 Musim 2023/2024

Tren
Benarkah Pakai Sampo Mengandung SLS dan SLES Bikin Rambut Rontok? Ini Kata Dokter

Benarkah Pakai Sampo Mengandung SLS dan SLES Bikin Rambut Rontok? Ini Kata Dokter

Tren
Dinilai Muluskan Jalan Kaesang, Ini Sosok Penggugat Batas Usia Calon Kepala Daerah

Dinilai Muluskan Jalan Kaesang, Ini Sosok Penggugat Batas Usia Calon Kepala Daerah

Tren
Apa Itu Skala Waktu Greenwich Mean Time (GMT)? Berikut Sejarahnya

Apa Itu Skala Waktu Greenwich Mean Time (GMT)? Berikut Sejarahnya

Tren
Gunung Semeru Hari Ini Erupsi 8 Kali, Tinggi Letusan 400 Meter

Gunung Semeru Hari Ini Erupsi 8 Kali, Tinggi Letusan 400 Meter

Tren
KAI Ancam Pelaku Pelemparan Batu ke Kereta, Bisa Dipidana Penjara Seumur Hidup

KAI Ancam Pelaku Pelemparan Batu ke Kereta, Bisa Dipidana Penjara Seumur Hidup

Tren
5 Wilayah Berpotensi Banjir Rob 1-10 Juni 2024, Mana Saja?

5 Wilayah Berpotensi Banjir Rob 1-10 Juni 2024, Mana Saja?

Tren
Mengapa Anjing Peliharaan Menjulurkan Lidah? Berikut 7 Alasan Umumnya

Mengapa Anjing Peliharaan Menjulurkan Lidah? Berikut 7 Alasan Umumnya

Tren
12 Wilayah yang Berpotensi Kekeringan pada Juni 2024

12 Wilayah yang Berpotensi Kekeringan pada Juni 2024

Tren
Alasan Pekerja yang Sudah Punya Rumah Tetap Harus Jadi Peserta Tapera

Alasan Pekerja yang Sudah Punya Rumah Tetap Harus Jadi Peserta Tapera

Tren
Cara Mengajukan Pinjaman Melalui Layanan Dana Siaga BPJS Ketenagakerjaan, Apa Syaratnya?

Cara Mengajukan Pinjaman Melalui Layanan Dana Siaga BPJS Ketenagakerjaan, Apa Syaratnya?

Tren
Viral, Video Harimau Sumatera Masuk ke Halaman Masjid di Solok, Ini Penjelasan BKSDA

Viral, Video Harimau Sumatera Masuk ke Halaman Masjid di Solok, Ini Penjelasan BKSDA

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com