Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sempat Viral soal Penilangan Pengendara Motor di Wilayah Persawahan, Kapolres Sukoharjo Minta Maaf

Kompas.com - 24/06/2022, 11:00 WIB
Dandy Bayu Bramasta,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Media sosial dalam beberapa hari terakhir sempat dihebohkan dengan sebuah foto penilangan kepada seorang pengendara motor di wilayah Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.

Dalam foto tersebut menampilkan surat konfirmasi tilang kamera atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dari seorang pengendara motor tanpa helm dengan latar belakang persawahan.

Menanggapi kejadian tersebut, Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Sukoharjo Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Wahyu Nugroho Setyawan memohon maaf kepada publik jika penilangan yang terjadi justru membuat ketidaknyamanan di dunia maya.

Wahyu menjelaskan terkait bagaimana penilangan bisa terjadi.

Baca juga: Viral, Foto Pemotor Kena Tilang Elektronik karena Tidak Pakai Helm Saat Berkendara di Jalan Persawahan, Ini Kata Polisi

Tertangkap melakukan pelanggaran melalui ETLE Mobile

Ia menyebut bahwa yang bersangkutan tertangkap melakukan pelanggaran melalui ETLE Mobile, bukan dari ETLE yang biasanya terpasang di ruas jalur protokol.

"Jadi bukan kamera ETLE-nya diletakkan di persawahan. Tapi memang anggota kita diberi aplikasi khusus di handphone-nya untuk memantau pelanggaran sambil berpatroli. Itulah yang namanya ETLE Mobile," ungkap Wahyu, dalam keterangannya, dikutip Kompas.com, Jumat (24/6/2022).

Wahyu menambahkan, yang bersangkutan (pria yang tertilang) sudah menemui petugas Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Sukoharjo untuk mengakui pelanggaran yang telah dilakukannya.

Selain itu, juga membayar denda tilang melalui sistem BRIVA yang telah ditentukan.

"Sudah dikonfirmasi. Yang bersangkutan juga mengakui kesalahannya. Ia mengaku waktu tertangkap ETLE itu sedang kembali dari takziah," jelasnya.

Baca juga: Penjelasan Polisi soal Foto Viral Pengendara Motor Kena Tilang Elektronik di Jalan Persawahan

Alasan penindakan pelanggaran lalu lintas

Ia menyampaikan, tingginya data fatalitas akibat kecelakaan di Sukoharjo menjadi alasan penindakan pelanggaran lalu lintas perlu ditingkatkan.

Terangnya, tidak ada Undang-Undang (UU) yang mengatur bahwa pengendara bermotor boleh tidak menggunakan helm di ruas jalan tertentu.

Secara yuridis, dijelaskan bahwa Pasal 291 ayat 2 merupakan aturan yang merujuk pada kedisiplinan setiap pengendara motor dalam menggunakan alat keselamatan saat berkendara.

Jika ada penumpang yang melanggar aturan ini, tentu saja bisa terkena tilang bahkan ditindak pidana sesuai pasal yang berlaku.

Baca juga: Viral, Video Prajurit TNI Bebaskan Balita yang Terjebak di Dalam Mobil, Ini Kronologinya

Tingkat kecelakaan cukup tinggi

Hal tersebut sudah tertuang dalam UU Nomor 22 tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang menyebut bahwa pengendara yang tidak sesuai aturan alias melanggar bisa kena denda hingga kurungan.

"Setiap pengemudi yang membiarkan penumpangnya yang tidak memakai helm sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (8), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000," jelas Wahyu menuturkan bunyi Pasal 291 ayat 2.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Kucing di China Nyalakan Kompor dan Picu Kebakaran, Dipaksa 'Kerja' untuk Bayar Kerugian

Kucing di China Nyalakan Kompor dan Picu Kebakaran, Dipaksa "Kerja" untuk Bayar Kerugian

Tren
Imbas Gunung Ruang Kembali Erupsi, Bandara Sam Ratulangi Manado Ditutup Sementara hingga Besok

Imbas Gunung Ruang Kembali Erupsi, Bandara Sam Ratulangi Manado Ditutup Sementara hingga Besok

Tren
4 Keputusan Wasit Shen Yinhao yang Dianggap Merugikan Timnas di Laga Indonesia Vs Uzbekistan

4 Keputusan Wasit Shen Yinhao yang Dianggap Merugikan Timnas di Laga Indonesia Vs Uzbekistan

Tren
Kronologi Kecelakaan Motor Harley-Davidson di Probolinggo, Dokter dan Istrinya Jadi Korban

Kronologi Kecelakaan Motor Harley-Davidson di Probolinggo, Dokter dan Istrinya Jadi Korban

Tren
Ramai soal Setop Imunisasi Anak, Apa Dampaknya pada Tubuh Si Kecil?

Ramai soal Setop Imunisasi Anak, Apa Dampaknya pada Tubuh Si Kecil?

Tren
Analogi Shin Tae Yong dan Wibisana

Analogi Shin Tae Yong dan Wibisana

Tren
Indonesia Masih Berpeluang Lolos ke Olimpiade Paris 2024, Ini Skenarionya

Indonesia Masih Berpeluang Lolos ke Olimpiade Paris 2024, Ini Skenarionya

Tren
Indonesia Mulai Memasuki Musim Kemarau, Kapan Puncaknya?

Indonesia Mulai Memasuki Musim Kemarau, Kapan Puncaknya?

Tren
Ilmuwan Pecahkan Misteri 'Kutukan Firaun' yang Tewaskan 20 Orang Saat Membuka Makam Tutankhamun

Ilmuwan Pecahkan Misteri "Kutukan Firaun" yang Tewaskan 20 Orang Saat Membuka Makam Tutankhamun

Tren
3 Keputusan VAR yang Dinilai Rugikan Garuda Muda di Laga Indonesia Vs Uzbekistan

3 Keputusan VAR yang Dinilai Rugikan Garuda Muda di Laga Indonesia Vs Uzbekistan

Tren
Bea Cukai Jadi Sorotan Publik, Pemerhati Kritisi Persoalan Komunikasi dan Transparansi

Bea Cukai Jadi Sorotan Publik, Pemerhati Kritisi Persoalan Komunikasi dan Transparansi

Tren
Bolehkah Penderita Diabetes Minum Air Kelapa Muda? Ini Kata Ahli

Bolehkah Penderita Diabetes Minum Air Kelapa Muda? Ini Kata Ahli

Tren
Kata Media Asing soal Kekalahan Indonesia dari Uzbekistan, Soroti Keputusan Kontroversial Wasit

Kata Media Asing soal Kekalahan Indonesia dari Uzbekistan, Soroti Keputusan Kontroversial Wasit

Tren
Pengakuan Guru SLB soal Alat Belajar Tunanetra yang Ditahan Bea Cukai

Pengakuan Guru SLB soal Alat Belajar Tunanetra yang Ditahan Bea Cukai

Tren
Ikan Kembung, Tuna, dan Salmon, Mana yang Lebih Baik untuk MPASI?

Ikan Kembung, Tuna, dan Salmon, Mana yang Lebih Baik untuk MPASI?

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com