Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengumuman SBMPTN 2022 dan Cara Cek Hasilnya

Kompas.com - 22/06/2022, 20:05 WIB
Alinda Hardiantoro,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Direktur Eksekutif Lembaga Tes Masuk Perguruan Tinggi (LTMPT) Budi Prasetyo Widyobroto memastikan bahwa pengumuman Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMPTN) 2022 tidak akan diundur.

Sesuai jadwal, pengumuman SBMPTN 2022 akan dilaksakan pada Kamis (23/6/2022) pukul 15.00 WIB.

"Selama tidak ada pengumuman resmi dari LTMPT yang baru ya tetap (sesuai jadwal)," ujarnya kepada Kompas.com, Senin (20/6/2022).

Baca juga: Informasi Pengumuman SBMPTN 2022, Cek Hasilnya di Sini!

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by LTMPT OFFICIAL (@ltmptofficial)

Baca juga: Tanya Jawab Lengkap Seputar KIP Kuliah 2022

Sebelumnya, peserta SBMPTN 2022 telah melaksanakan Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) yang dibagi menjadi dua gelombang, yakni pada 17-23 Mei 2022 untuk gelombang pertama dan 28 Mei-03 Juni 2022 bagi gelombang kedua.

SBMPTN sendiri merupakan salah satu dari beberpa jalur yang dibuka bagi para peserta yang ingin melanjutkan studi di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) di Indonesia.

Baca juga: Syarat Pendaftaran KIP Kuliah Kemenag 2022, Khusus untuk UIN, IAIN, dan STAIN

Cara cek hasil SBMPTN 2022

Pihak LTMPT akan mengumumkan hasil SBMPTN 2022 melalui laman resmi mereka.

Kendati demikian, peserta sebaiknya menyiapkan beberapa hal sebelum mengakses hasil pengumuman SBMPTN 2022.

Berikut beberapa hal yang perlu dipersiapkan saat mengecek hasil SBMPTN 2022:

  • Nomor pendaftaran
  • Tanggal lahir
  • NISN
  • NPSN.

Baca juga: Biaya Kuliah di Binus Tahun Ajaran 2022/2023

Setelah mempersiapkan beberapa hal tersebut, peserta bisa mengecek hasil SBMPTN 2022 dengan cara sebagai berikut:

  • Mengunjungi laman pengumuman hasil SBMPTN 2022
  • Memasukkan nomor peserta UTBK SBMPTN 2022
  • Mengetikkan tanggal lahir
  • Klik opsi "Lihat Hasil"
  • Halaman akan menunjukkan hasil SBMPTN 2022.

Baca juga: Biaya Kuliah di ITB

Pada pengumuman tahun sebelumnya, peserta yang dinyatakan lolos akan mendapatkan ucapan selamat, berupa:

"Selamat! Anda dinyatakan lulus SBMPTN LTMPT," tulis situs LTMPT.

Sebaliknya, bagi yang tidak lolos SBMPTN akan muncul ucapan semangat dan tidak putus asa.

Pengumuman hasil SBMPTN 2022 hanya bisa diakses oleh peserta yang bersangkutan seperti tahun-tahun sebelumnya. Namun, untuk tahun ini hasil pengumuman tidak bisa dilakukan melalui media massa.

Baca juga: Biaya Kuliah di Unpad

Peserta bersiap untuk mengikuti pelaksanaan UTBK seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMPTN) di UPN Veteran Jakarta, Pondok Labu, Jakarta, Selasa (17/5/2022). Pelaksanaan Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) tersebut dilaksanakan dalam dua tahap yakni pada tanggal 17-23 Mei 2022 untuk gelombang I dan tanggal 28 Mei 2022 untuk gelombang II dengan jumlah total peserta sebanyak 18.805 peserta. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/YUANTARAFOTO/ASPRILLA DWI ADHA Peserta bersiap untuk mengikuti pelaksanaan UTBK seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMPTN) di UPN Veteran Jakarta, Pondok Labu, Jakarta, Selasa (17/5/2022). Pelaksanaan Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) tersebut dilaksanakan dalam dua tahap yakni pada tanggal 17-23 Mei 2022 untuk gelombang I dan tanggal 28 Mei 2022 untuk gelombang II dengan jumlah total peserta sebanyak 18.805 peserta. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/YU

Baca juga: Biaya Kuliah UGM

29 link mirror

Selain melalui tautan LTMPT, pengumuman hasil SBMPTN 2022 juga akan diumumkan melalui 29 laman mirror.

Dua puluh sembilan laman mirror ini ditujukan untuk mewadahi tingginya akses peserta terhadap link pengumuman. Dengan begitu, peserta tidak akan mengalami buffering ketika hendak melihat hasil SBMPTN.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Jemaah Haji Indonesia Berangkat ke Arafah untuk Wukuf, Ini Alur Perjalanannya

Jemaah Haji Indonesia Berangkat ke Arafah untuk Wukuf, Ini Alur Perjalanannya

Tren
Cara Mengubah Kalimat dengan Format Huruf Besar Menjadi Huruf Kecil di Google Docs

Cara Mengubah Kalimat dengan Format Huruf Besar Menjadi Huruf Kecil di Google Docs

Tren
Lolos SNBT 2024, Ini UKT Kedokteran UGM, Unair, Unpad, Undip, dan UNS

Lolos SNBT 2024, Ini UKT Kedokteran UGM, Unair, Unpad, Undip, dan UNS

Tren
Cara Daftar KIP Kuliah Jalur Mandiri PTN 2024, Klik kip-kuliah.kemdikbud.go.id

Cara Daftar KIP Kuliah Jalur Mandiri PTN 2024, Klik kip-kuliah.kemdikbud.go.id

Tren
Cara Cek Lokasi Faskes dan Kantor BPJS Kesehatan Terdekat secara Online

Cara Cek Lokasi Faskes dan Kantor BPJS Kesehatan Terdekat secara Online

Tren
Ramai soal Video WNA Sebut IKN 'Ibukota Koruptor Nepotisme', Jubir OIKN: Bukan di Wilayah IKN

Ramai soal Video WNA Sebut IKN "Ibukota Koruptor Nepotisme", Jubir OIKN: Bukan di Wilayah IKN

Tren
Pos Indonesia Investasi Robot untuk Efisiensi Gaji, Ekonom: Perlu Analisis Lagi

Pos Indonesia Investasi Robot untuk Efisiensi Gaji, Ekonom: Perlu Analisis Lagi

Tren
Jawaban Anies soal Isu Duet dengan Kaesang, Mengaku Ingin Fokus ke Koalisi

Jawaban Anies soal Isu Duet dengan Kaesang, Mengaku Ingin Fokus ke Koalisi

Tren
Denmark Tarik Peredaran Mi Samyang karena Terlalu Pedas, Bagaimana dengan Indonesia?

Denmark Tarik Peredaran Mi Samyang karena Terlalu Pedas, Bagaimana dengan Indonesia?

Tren
Lolos SNBT 2024, Apakah Boleh Tidak Diambil? Ini Penjelasannya

Lolos SNBT 2024, Apakah Boleh Tidak Diambil? Ini Penjelasannya

Tren
Daftar PTN yang Menerima KIP Kuliah Jalur Mandiri, Biaya Studi Bisa Gratis

Daftar PTN yang Menerima KIP Kuliah Jalur Mandiri, Biaya Studi Bisa Gratis

Tren
KAI Kembali Operasikan KA Mutiara Timur, sampai Kapan?

KAI Kembali Operasikan KA Mutiara Timur, sampai Kapan?

Tren
Ramai soal La Nina Penyebab Hujan Turun Saat Musim Kemarau? Ini Penjelasan BMKG

Ramai soal La Nina Penyebab Hujan Turun Saat Musim Kemarau? Ini Penjelasan BMKG

Tren
Pulang Rawat Inap atas Permintaan Sendiri Tak Dijamin BPJS Kesehatan

Pulang Rawat Inap atas Permintaan Sendiri Tak Dijamin BPJS Kesehatan

Tren
Menko PMK Usul Korban Judi Online Jadi Penerima Bansos, Apa Alasannya?

Menko PMK Usul Korban Judi Online Jadi Penerima Bansos, Apa Alasannya?

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com