Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Covid-19 Alami Kenaikan, Bagaimana Kebijakan Bermasker di Luar Ruangan?

Kompas.com - 19/06/2022, 08:35 WIB
Alinda Hardiantoro,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kasus konfirmasi Covid-19 di Indonesia kembali mengalami kenaikan. Kenaikan ini terjadi seiring teridentifikasinya subvarian Omicron BA.4 dan BA.5 yang telah masuk ke Indonesia.

Bahkan, kasus harian tercatat mencapai lebih dari 1.000 kasus dalam tiga hari berturut-turut, yakni pada 15, 16, dan 17 Juni 2022.

Laporan kasus harian di atas 1000 itu pertama kali terjadi pada 15 Juni 2022 setelah dua bulan, yakni mencapai 1.242 kasus.

Tingginya kasus konfirmasi Covid-19 itu menimbulkan pertanyaan terkait aturan mengenakan masker ketika berada di luar ruangan.

Sebab, Presiden Joko Widodo telah memberikan kelonggaran untuk melepas masker saat berada di luar ruangan sejak Selasa (17/5/2022).

Lantas, amankan melepas masker di luar ruangan ketika kasus Covid-19 kembali meningkat?

Baca juga: Update Corona 18 Juni: Kasus Harian Covid-19 di Indonesia di Atas 1.000 dalam 3 Hari

Penjelasan Epidemiolog

Epidemiolog Griffith University Australia, Dicky Budiman mengatakan bahwa masyarakat sebaiknya waspada terhadap penularan subvarian Omicron BA.4 dan BA.5.

"Subvarian ini makin kuat kecenderungannya, titer virusnya itu lebih banyak sekali di hidung dan juga termasuk di rongga mulut," jelas Dicky, saat dihubungi oleh Kompas.com (18/6/2022).

"Dan ini yang artinya memberi pesan penting bahwa penting banget itu memakai masker untuk mencegah penularan," imbuhnya.

Terkait dengan aturan pelonggaran bermasker di luar ruangan, Dicky mengimbau agar masyarakat kembali melihat konteks situasinya.

"Saya kira itu harus melihat konteksnya ya, karena tidak serta merta luar ruangan itu aman," papar Dicky.

Terdapat beberapa faktor yang perlu untuk dipertimbangkan kembali ketika seseorang memutuskan untuk tidak bermasker saat di luar ruangan, di antaranya sirkulasi udara hingga kepadatan masyarakat.

"Di beberapa tempat seperti di fasilitas umum, stasiun, atau bandara, meskipun itu di luar ruangan (bermasker) itu menjadi wajib menurut saya. Harus itu," ungkapnya.

"Adapun di tempat yang lainnya yang sifatnya betul-betul bukan fasilitas umum dan bukan layanan publik dan juga memang secara kepadatan dan sirkulasi ventilasi baik, bisa saja tetap diberikan kelonggaran," tambah Dicky.

Baca juga: Aturan Dilonggarkan, Siapa Saja yang Masih Harus Pakai Masker?

Masker boleh dibuka di luar ruangan, tapi...

Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin sempat menyinggung aturan penggunaan masker di luar ruangan di tengah kenaikan kasus Covid-19.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com