Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat ASN yang Dapat Rumah Dinas Gratis di IKN, Ini Penjelasannya

Kompas.com - 12/06/2022, 10:04 WIB
Retia Kartika Dewi,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

Exercise dilakukan oleh masing-masing Kementerian/Lembaga dengan mempertimbangkan:

  • Tingkat kepentingan/urgensi Unit Organisasi
  • Transformasi cara kerja baru di IKN (shared office, flexible working arrangement, dan smart governance)
  • Unit Organisasi yang berfungsi sebagai unit pelayanan publik dipindahkan secara bertahap ke IKN

Baca juga: IKN adalah Singkatan dari Ibu Kota Negara Baru, Apa Itu IKN Nusantara?

2. Langkah kedua: Asesmen kriteria ASN yang akan pindah dilakukan oleh Unit Kepegawaian/SDM Kementerian/Lembaga

  • ASN dengan pendidikan minimal D-3
  • Memperhatikan batas usia pensiun
  • Data kinerja ASN
  • Data kompetensi dan potensi ASN

Baca juga: Jadi Kepala Otorita IKN Nusantara, Ini Profil dan Harta Kekayaan Bambang Susantono

Profil demografi ASN yang akan pindah ke IKN

Menurut data dari Tim IKN, total ASN yang akan dipindahkan ke IKN pada 2024-2045 sebanyak 100.023 orang.

Angka itu terdiri dari:

  • Pejabat negara: 956 orang
  • Jabatan pimpinan tinggi: 3.264 orang
  • Jabatan fungsional: 95.803 orang

Dilansir dari Kompas.com, Sabtu (11/6/2022), setidaknya ada 11.000 rumah yang akan dibangun oleh pengembang lokal dan 2.000 unit lainnya oleh pengembang asing.

Totalnya mencapai 13.000 unit.

Akan tetapi, Dhony enggan menyebutkan siapa pengembang lokal maupun asing yang tertarik membangun rumah ASN/TNI/Polri di IKN karena masih dalam tahap Letter of Intent (LOI).

Baca juga: Beredar Kabar Uang JHT Dipakai Pemerintah untuk Proyek Kereta Cepat dan Ibu Kota Baru, Benarkah?

Diketahui, Otorita IKN akan memindahkan sekitar 15.000-60.000 ASN/TNI/Polri ke di DKI Jakarta ke IKN pada periode 2022-2024.

Padahal, jika dilihat secara keseluruhan, ASN/TNI/Polri di Jakarta mencakup 190.000 orang.

Menurutnya, Otorita IKN tidak mengejar volume untuk memindahkan IKN, melainkan kualitas berupa kepuasan yang dirasakan oleh ASN/TNI/Polri tersebut.

Baca juga: Kebijakan WFH untuk ASN, sampai Kapan dan Bagaimana Mekanismenya?

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Menilik Ongkos dan Skema Pembiayaan Ibu Kota Baru

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com