Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sopir yang Menabrak Remaja Pengadang Truk, Apakah Bisa Dipidana?

Kompas.com - 11/06/2022, 18:45 WIB
Ahmad Naufal Dzulfaroh,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

Secara prinsip restorative justice merupakan alternatif penyelesaian perkara tindak pidana. Dalam mekanismenya, fokus pidana diubah menjadi proses dialog dan mediasi.

Baca juga: 2 Remaja Tewas Saat Adang Truk di Kota Tangerang, Komnas PA: Orangtua Harus Jadi Garda Terdepan

"Mendewakan" identitas

Sebelumnya, sosiolog Universitas Negeri Sebelas Maret (UNS) Drajat Tri Kartono mengatakan, fenomena ini mencermikan upaya "mendewakan" identitas.

Menurutnya, para remaja ini lebih ingin menunjukkan identitas atau eksistensinya daripada fungsi diri.

"Jadi lebih ke arah identity daripada fungsi diri, memamerkan 'siapa saya' lebih penting," kata Drajat kepada Kompas.com, Sabtu (4/6/2022)

"Inilah yang memaksa mereka untuk mencari momen-momen agar 'siapa saya' betul-betul kemudian diakui orang. Pengakuan-pengakuan terhadap identitas ini sekarang sedang didewakan," tambahnya.

Drajat menjelaskan, pergeseran dari era produksi ke era komunikasi ini membuat para remaja berlomba-lomba mencari pengakuan diri.

Sebab, hal ini bisa digunakan untuk mendapatkan sesuatu secara cepat.

Sayangnya, proses untuk mencari pengakuan diri kerap mengabaikan aspek keselamatan, seperti mengadang truk yang tengah melaju di jalan raya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com