Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sopir yang Menabrak Remaja Pengadang Truk, Apakah Bisa Dipidana?

Kompas.com - 11/06/2022, 18:45 WIB
Ahmad Naufal Dzulfaroh,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Media sosial belakangan diramaikan dengan video aksi para remaja yang mengadang truk di jalanan.

Mirisnya, para remaja tersebut mempertaruhkan nyawanya hanya untuk kepentingan konten.

Bagi yang beruntung, mereka kemudian bersorak ketika berhasil menghentikan truk yang sedang melaju kencang.

Namun, beberapa di antara remaja harus meregang nyawa karena aksi nekat itu.

Beberapa video juga menampilkan truk terpaksa menabrak bangunan di pinggir jalan guna menghindari para pengadang tersebut.

Dalam kasus ini, apakah sopir yang menabrak para remaja pengadang truk bisa dipidana?

Baca juga: Fenomena Remaja Adang Truk dan Upaya Mendewakan Identitas

Tetap bisa dipidana

Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mengatakan, sopir yang menabrak remaja-remaja itu bisa didakwa karena kelalaiannya menyebabkan kematian orang lain.

"Tapi tuntutanya tidak maksimal, artinya tetap dituntut. Tapi jika ada alasan pemaafnya, bisa juga dibebaskan," kata Fickar kepada Kompas.com, Sabtu (11/6/2022).

Dalam praktik peradilan, Fickar menyebut sopir yang menabrak orang hingga meninggal dunia selalu dianggap tidak hati-hati, meski dalam konteks ini, akar persoalannya adalah para pengadang.

Karena itu, para hakim seharusnya berani memutuskan sesuai dengan fakta.

"Tapi realitasnya kebanyakan hakim tidak berani meskipun memutus fakta yang sebenarnya, karena ada kematian korban," jelas dia.

Para sopir nantinya bisa dikenakan Pasal 359 KUHP karena kelalaiannya menyebabkan kematian.

Kendati demikian, Fickar menyebut kasus semacam ini bisa juga diselesaikan melalui restorative justice.

"Mestinya seperti itu, karena kesalahan tidak sepenuhnya pada sang sopir," ujarnya.

Restorative justice atau keadilan restoratif adalah suatu tanggapan kepada pelaku kejahatan untuk memulihkan kerugian dan memudahkan perdamaian antara para pihak.

Secara prinsip restorative justice merupakan alternatif penyelesaian perkara tindak pidana. Dalam mekanismenya, fokus pidana diubah menjadi proses dialog dan mediasi.

Baca juga: 2 Remaja Tewas Saat Adang Truk di Kota Tangerang, Komnas PA: Orangtua Harus Jadi Garda Terdepan

"Mendewakan" identitas

Sebelumnya, sosiolog Universitas Negeri Sebelas Maret (UNS) Drajat Tri Kartono mengatakan, fenomena ini mencermikan upaya "mendewakan" identitas.

Menurutnya, para remaja ini lebih ingin menunjukkan identitas atau eksistensinya daripada fungsi diri.

"Jadi lebih ke arah identity daripada fungsi diri, memamerkan 'siapa saya' lebih penting," kata Drajat kepada Kompas.com, Sabtu (4/6/2022)

"Inilah yang memaksa mereka untuk mencari momen-momen agar 'siapa saya' betul-betul kemudian diakui orang. Pengakuan-pengakuan terhadap identitas ini sekarang sedang didewakan," tambahnya.

Drajat menjelaskan, pergeseran dari era produksi ke era komunikasi ini membuat para remaja berlomba-lomba mencari pengakuan diri.

Sebab, hal ini bisa digunakan untuk mendapatkan sesuatu secara cepat.

Sayangnya, proses untuk mencari pengakuan diri kerap mengabaikan aspek keselamatan, seperti mengadang truk yang tengah melaju di jalan raya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com