Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BKN Minta PPK Instansi Selesaikan Pengangkatan CPNS Lebih dari 1 Tahun Percobaan

Kompas.com - 09/06/2022, 19:26 WIB
Dandy Bayu Bramasta,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Badan Kepegawaian Negara (BKN) meminta Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi untuk menyelesaikan status dan kedudukan CPNS yang sudah menjalani masa percobaan 1 tahun dan telah memenuhi persyaratan untuk diangkat menjadi PNS.

Hal itu menindaklanjuti berbagai permasalahan belum diangkatnya CPNS menjadi PNS yang melebih masa percobaan 1 tahun di beberapa instansi pemerintah.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum, dan Kerja Sama BKN Satya Pratama mengatakan, imbauan tersebut disampaikan melalui Surat Edaran (SE) Kepala BKN Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pengangkatan CPNS menjadi PNS Lebih dari 1 Tahun.

Baca juga: Penjelasan Terbaru Menpan-RB soal Nasib Tenaga Honorer jika Tidak Lulus Tes PPPK atau PNS

Berikut kriteria pengangkatan CPNS menjadi PNS seperti yang dimuat dalam SE Kepala BKN Nomor 10 Tahun 2022:

  • CPNS yang melewati masa percobaan 1 tahun dan dinyatakan lulus dalam pelaksanaan pelatihan prajabatan sesuai kualifikasi yang ditetapkan dalam Undang-Undang ASN namun belum diangkat menjadi PNS;
  • Jika pelaksanaan pelatihan prajabatan CPNS tidak dapat dilaksanakan dalam masa percobaan karena kondisi tertentu, pengangkatan CPNS menjadi PNS dapat dilakukan setelah CPNS mengikuti dan lulus pelatihan prajabatan.

Baca juga: Tenaga Honorer Dihapus pada 2023, Jenis Kepegawaian Hanya Ada PNS dan PPPK!

Mengusulkan CPNS ke Kepala BKN

Ratusan pegawai honorer K2 di Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) mengamuk di kantor bupati setempat, Senin (24/2/2014). Aksi ini dilakukan untuk memprotes pengumuman hasil pengangkatan CPNS yang menurut mereka tidak adil. KOMPAS.COM/RAHMAN PATTY Ratusan pegawai honorer K2 di Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) mengamuk di kantor bupati setempat, Senin (24/2/2014). Aksi ini dilakukan untuk memprotes pengumuman hasil pengangkatan CPNS yang menurut mereka tidak adil.

Satya menambahkan, BKN meminta PPK Instansi untuk mengusulkan penetapan pengangkatan CPNS yang telah lulus prajabatan dan lulus tes kesehatan lebih dari 1 tahun kepada Kepala BKN atau Kepala Kantor Regional BKN dengan melampirkan bukti dukung sesuai pedoman dalam SE BKN 10/2022.

Hal itu sebagai mekanisme dan prosedur pengangkatan CPNS yang melebihi 1 tahun masa percobaan dan telah lulus pelatihan prajabatan.

"Berdasarkan usulan dari PPK tersebut, BKN akan menetapkan rekomendasi pengangkatan menjadi PNS bagi CPNS sesuai dengan persetujuan pengangkatan CPNS lebih dari 1 tahun," ujar Satya, dikutip dari laman bkn.go.id.

Baca juga: Sering Salah Arti, Ini Beda antara PNS dan ASN

Setelah PPK Instansi memperoleh hasil rekomendasi pengangkatan yang ditetapkan BKN, PPK menetapkan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan CPNS menjadi PNS bagi yang telah dinyatakan memenuhi syarat, dan SK Pemberhentian CPNS bagi yang dinyatakan tidak memenuhi syarat.

Terakhir, keputusan PPK wajib disampaikan kepada Kepala BKN atau Kepala Kantor Regional BKN paling lambat 30 hari sejak tanggal penetapan SK.

Selengkapnya, SE BKN Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pengangkatan CPNS menjadi PNS Lebih dari 1 tahun dapat diunduh melalui link ini.

Baca juga: Penjelasan Terbaru Menpan-RB soal Nasib Tenaga Honorer jika Tidak Lulus Tes PPPK atau PNS

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com