Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPPK 2022, Guru Honorer yang Jadi Prioritas 1 Bisa Daftar Tanpa Tes

Kompas.com - 09/06/2022, 14:05 WIB
Alinda Hardiantoro,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) berjanji akan kembali membuka pengadaan guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2022.

Hal tersebut menindaklanjuti penerbitan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPANRB) Nomor 20 Tahun 2022 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional Guru Pada Instansi Daerah Tahun 2022 yang disahkan pada Senin (23/5/2022) lalu.

Menteri Kemendikbud Ristek Nadiem Makarim mengatakan, pihaknya akan memprioritaskan guru honorer pada pengadaan PPPK 2022.

"Yang akan menjadi prioritas pada pengadaan guru PPPK tahun 2022 adalah guru non Aparatur Sipil Negara (ASN) atau honorer yang telah lolos passing grade atau memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK Jabatan Fungsional guru tahun 2021," ujarnya, dikutip dari laman Kemendikbud (6/5/2022).

Berdasarkan PermenPANRB Pasal 5 ayat 2, kriteria yang dimaksud oleh Nadiem adalah pelamar prioritas I dalam PPPK 2022.

Guru honorer yang menjadi prioritas 1 ini bisa mendaftar PPPK 2022 tanpa melalui tes.

Baca juga: Penjelasan Mendikbud soal Peluang Guru Honorer pada Seleksi PPPK 2022

Tidak perlu tes

Mengacu pada PermenPANRB Nomor 20 pasal 32 ayat 1, pelamar prioritas 1 akan menggunakan hasil Seleksi Tahun 2021 untuk mengikuti pengadaan PPPK 2022.

"Seleksi kompetensi bagi pelamar prioritas I menggunakan hasil Seleksi Tahun 2021," tulis ayat itu.

Seleksi kompetensi tersebut terdiri atas seleksi kompetensi I dan seleksi kompetensi II.

Apabila pelamar memilih jabatan yang sama pada seleksi kompetensi I dan seleksi kompetensi II, maka dinyatakan lulus dengan menggunakan nilai akhir paling tinggi.

Selain itu, apabila pelamar memilih jabatan yang berbeda pada seleksi kompetensi I dan seleksi kompetensi II, maka dinyatakan lulus dengan menggunakan nilai akhir pada seleksi kompetensi II terlebih dahulu.

Berikut pelamar yang termasuk ke dalam prioritas I:

  • Tenaga Honorer Kategori (THK-II) yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK 2021
  • Guru non-ASN yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK 2021
  • Lulusan PPG yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK 2021
  • Guru swasta yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK 2021.

Baca juga: Terbaru, Ini 187 Jabatan Fungsional yang Bisa Diisi PPPK

Kesempatan bagi 193.954 guru

Sebelumnya, Nadiem menyebutkan sebanyak 193.954 dinyatakan lolos pada seleksi ASN PPPK tahun 2021. Namun, mereka tidak mendapatkan formasi di tahun tersebut.

Oleh karena itu, Nadiem berjanji bahwa pengadaan PPPK 2022 nanti akan memprioritaskan seluruh 193.954 peserta tersebut.

“Pemerintah akan memberikan prioritas kepada guru yang telah lulus tahun lalu pada seleksi ASN PPPK tahun ini,” terangnya.

Pembukaan lowongan PPPK 2022

Belum ada tanggal pasti mengenai pembukaan lowongan PPPK 2022. Kendati demikian, PermenPANRB Nomor 20 pasal 32 pasal 21 menyebutkan, lowongan PPPK 2022 akan dilaksanakan selama 15 hari melalui laman Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara atau SSCASN.

"Pengumuman lowongan dilaksanakan selama 15 (lima belas) hari kalender," bunyi PermenPANRB.

Pada pembukaan PPPK 2022 nanti, pelamar hanya dapat melamar di satu instansi daerah dan satu kebutuhan jabatan.

Apabila, peserta melamar lebih dari ketentuan tersebut dengan menggunakan Nomor Identitas Kependudukan (NIK) yang berbeda, maka dinyatakan gugur.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Link Live Streaming Final Thomas dan Uber Cup 2024, Indonesia Vs China

Link Live Streaming Final Thomas dan Uber Cup 2024, Indonesia Vs China

Tren
Konsumsi Vitamin C Berlebihan Bisa Sebabkan Batu Ginjal, Ketahui Batas Amannya

Konsumsi Vitamin C Berlebihan Bisa Sebabkan Batu Ginjal, Ketahui Batas Amannya

Tren
Melestarikan Zimbabwe Raya

Melestarikan Zimbabwe Raya

Tren
Prakiraan BMKG: Wilayah Berpotensi Hujan Lebat dan Angin Kencang pada 5-6 Mei 2024

Prakiraan BMKG: Wilayah Berpotensi Hujan Lebat dan Angin Kencang pada 5-6 Mei 2024

Tren
[POPULER TREN] Kronologi dan Motif Suami Mutilasi Istri di Ciamis | Peluang Indonesia vs Guinea

[POPULER TREN] Kronologi dan Motif Suami Mutilasi Istri di Ciamis | Peluang Indonesia vs Guinea

Tren
5 Kasus Pembunuhan Mutilasi yang Jadi Sorotan Dunia

5 Kasus Pembunuhan Mutilasi yang Jadi Sorotan Dunia

Tren
Daftar Terbaru Kereta Ekonomi New Generation dan Stainless Steel New Generation, Terbaru KA Lodaya

Daftar Terbaru Kereta Ekonomi New Generation dan Stainless Steel New Generation, Terbaru KA Lodaya

Tren
Daftar Sekolah Kedinasan yang Buka Pendaftaran pada Mei 2024, Lulus Bisa Jadi PNS

Daftar Sekolah Kedinasan yang Buka Pendaftaran pada Mei 2024, Lulus Bisa Jadi PNS

Tren
Sering Dikira Sama, Apa Perbedaan Psikolog dan Psikiater?

Sering Dikira Sama, Apa Perbedaan Psikolog dan Psikiater?

Tren
Benarkah Kucing Lebih Menyukai Manusia yang Tidak Menyukai Mereka?

Benarkah Kucing Lebih Menyukai Manusia yang Tidak Menyukai Mereka?

Tren
Banjir di Sulawesi Selatan, 14 Orang Meninggal dan Ribuan Korban Mengungsi

Banjir di Sulawesi Selatan, 14 Orang Meninggal dan Ribuan Korban Mengungsi

Tren
Buah-buahan yang Aman Dikonsumsi Anjing Peliharaan, Apa Saja?

Buah-buahan yang Aman Dikonsumsi Anjing Peliharaan, Apa Saja?

Tren
BPOM Rilis Daftar Suplemen dan Obat Tradisional Mengandung Bahan Berbahaya, Ini Rinciannya

BPOM Rilis Daftar Suplemen dan Obat Tradisional Mengandung Bahan Berbahaya, Ini Rinciannya

Tren
Arkeolog Temukan Vila Kaisar Pertama Romawi, Terkubur di Bawah Abu Vulkanik Vesuvius

Arkeolog Temukan Vila Kaisar Pertama Romawi, Terkubur di Bawah Abu Vulkanik Vesuvius

Tren
Kapan Seseorang Perlu ke Psikiater? Kenali Tanda-tandanya Berikut Ini

Kapan Seseorang Perlu ke Psikiater? Kenali Tanda-tandanya Berikut Ini

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com