Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sederet Tugas Luhut, dari Urus Minyak Goreng hingga Tiket Candi Borobudur

Kompas.com - 06/06/2022, 17:45 WIB
Retia Kartika Dewi,
Rendika Ferri Kurniawan

Tim Redaksi

Luhut juga menjabat sebagai Wakil Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN).

Dikutip dari Kompas.com, Kamis (26/5/2022), di KPC-PEN Luhut berkontribusi aktif dalam setiap kebijakan penanganan Covid-19, termasuk penentuan kebijakan pembatasan sosial.

Saat penanganan Covid-19 Luhut juga ditunjuk untuk menangani Covid-19 di 9 provinsi bersama Ketua Satgas Penanganan Covid-19 saat itu, Doni Monardo.

2. Melobi Eropa terkait pelarangan sawit buat biodiesel

Luhut ditunjuk sebagai perwakilan pemerintah untuk melobi Uni Eropa terkait rencana penghapusan minyak kelapa sawit untuk bahan dasar biodiesel pada 2021.

"Ada rencana melakukan diplomasi yang dipimpin oleh Pak Luhut nanti ke Eropa. Dan kami menyusun materi apa yang harus (disiapkan)," ujar Direktur Jenderal (Dirjen) Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Oke Nurwan pada Maret 2018.

Sebagaimana diketahui, Parlemen Uni Eropa mengesahkan rancangan proposal untuk menghapus minyak kelapa sawit sebagai bahan dasar biodiesel pada 2021 dan minyak nabati pada 2030.

Dari negosiasi, Luhut berhasil menghasilkan keputusan rencana larangan impor CPO ke Uni Eropa ditunda hingga 2030.

Baca juga: 5 Fakta Harga Tiket Naik ke Candi Borobudur Rp 750.000

3. Ketua komite kereta cepat Jakarta-Bandung

Pada Oktober 2021, Luhut sempat mendapat tugas tambahan untuk menyelesaikan salah satu proyek penting di era Jokowi.

Luhut ditunjuk sebagai Ketua Komite Kereta Cepat Jakarta-Bandung.

Penunjukan tersebut dituangkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 93 Tahun 2021 tentang Percepatan Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Kereta Cepat Antara Jakarta – Bandung.

4. Gantikan sementara Menhub, ESDM, dan Kelautan

Dikutip dari Kompas.com, Selasa (24/5/2022), saat Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi terpapar virus corona di awal pandemi 2020, Luhut dipercaya Jokowi untuk menggantikan sementara.

Saat itu, Menteri Budi Karya harus dirawat dan diisolasi di rumah sakit sehingga kemudian urusan transportasi diambil alih oleh Luhut.

Kemudian, Luhut juga pernah menggantikan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo yang tersandung kasus korupsi benih lobster.

Baca juga: Daftar Panjang Tugas Luhut Selama Kepresidenan Jokowi, Kali Ini Urus Ketersediaan Minyak Goreng

5. Ketua dewan sumber daya air nasional

Dikutip dari Kompas.com, (9/4/2022), Jokowi mengamanatkan kepada Luhut sebagai Ketua Harian Dewan Sumber Daya Air Nasional pada 6 April 2022.

Hal itu tercantum pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 53 Tahun 2022 tentang Dewan Sumber Daya Air Nasional.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Bagaimana Cahaya di Tubuh Kunang-kunang Dihasilkan? Berikut Penjelasan Ilmiahnya

Bagaimana Cahaya di Tubuh Kunang-kunang Dihasilkan? Berikut Penjelasan Ilmiahnya

Tren
Moeldoko Sebut Tapera Tak Akan Senasib dengan Asabri, Apa Antisipasinya Agar Tak Dikorupsi?

Moeldoko Sebut Tapera Tak Akan Senasib dengan Asabri, Apa Antisipasinya Agar Tak Dikorupsi?

Tren
Tips Mengobati Luka Emosional, Berikut 6 Hal yang Bisa Anda Lakukan

Tips Mengobati Luka Emosional, Berikut 6 Hal yang Bisa Anda Lakukan

Tren
Profil Francisco Rivera, Pemain Terbaik Liga 1 Musim 2023/2024

Profil Francisco Rivera, Pemain Terbaik Liga 1 Musim 2023/2024

Tren
Benarkah Pakai Sampo Mengandung SLS dan SLES Bikin Rambut Rontok? Ini Kata Dokter

Benarkah Pakai Sampo Mengandung SLS dan SLES Bikin Rambut Rontok? Ini Kata Dokter

Tren
Dinilai Muluskan Jalan Kaesang, Ini Sosok Penggugat Batas Usia Calon Kepala Daerah

Dinilai Muluskan Jalan Kaesang, Ini Sosok Penggugat Batas Usia Calon Kepala Daerah

Tren
Apa Itu Skala Waktu Greenwich Mean Time (GMT)? Berikut Sejarahnya

Apa Itu Skala Waktu Greenwich Mean Time (GMT)? Berikut Sejarahnya

Tren
Gunung Semeru Hari Ini Erupsi 8 Kali, Tinggi Letusan 400 Meter

Gunung Semeru Hari Ini Erupsi 8 Kali, Tinggi Letusan 400 Meter

Tren
KAI Ancam Pelaku Pelemparan Batu ke Kereta, Bisa Dipidana Penjara Seumur Hidup

KAI Ancam Pelaku Pelemparan Batu ke Kereta, Bisa Dipidana Penjara Seumur Hidup

Tren
5 Wilayah Berpotensi Banjir Rob 1-10 Juni 2024, Mana Saja?

5 Wilayah Berpotensi Banjir Rob 1-10 Juni 2024, Mana Saja?

Tren
Mengapa Anjing Peliharaan Menjulurkan Lidah? Berikut 7 Alasan Umumnya

Mengapa Anjing Peliharaan Menjulurkan Lidah? Berikut 7 Alasan Umumnya

Tren
12 Wilayah yang Berpotensi Kekeringan pada Juni 2024

12 Wilayah yang Berpotensi Kekeringan pada Juni 2024

Tren
Alasan Pekerja yang Sudah Punya Rumah Tetap Harus Jadi Peserta Tapera

Alasan Pekerja yang Sudah Punya Rumah Tetap Harus Jadi Peserta Tapera

Tren
Cara Mengajukan Pinjaman Melalui Layanan Dana Siaga BPJS Ketenagakerjaan, Apa Syaratnya?

Cara Mengajukan Pinjaman Melalui Layanan Dana Siaga BPJS Ketenagakerjaan, Apa Syaratnya?

Tren
Viral, Video Harimau Sumatera Masuk ke Halaman Masjid di Solok, Ini Penjelasan BKSDA

Viral, Video Harimau Sumatera Masuk ke Halaman Masjid di Solok, Ini Penjelasan BKSDA

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com