KOMPAS.com - Pemerintah diketahui akan memberikan gaji ke-13 bagi seluruh aparatur sipil negara (ASN) pada 2022.
Penegasan itu disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani beberapa waktu silam, saat mengumumkan pencairan THR PNS.
"Untuk gaji ke-13 pengaturan pemberian THR di dalam PP Nomor 16/2022 tersebut juga mengatur pemberian gaji ke-13 ini seperti yang selama ini dilakukan tujuannya untuk membantu seluruh aparatur terutama saat menjelang tahun ajaran baru pada Juli," ujarnya dalam konferensi pers virtual di kanal YouTube Kemenkeu, Sabtu (16/4/2022).
Baca juga: Sering Salah Arti, Ini Beda antara PNS dan ASN
Gaji ke-13 adalah tambahan penghasilan bagi PNS dengan menggabungkan beberapa komponen seperti gaji pokok, tunjangan melekat, serta tunjangan kinerja (tukin).
Adapun tunjangan melekat, terdiri dari tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum.
Untuk teknis pengaturan pemberian gaji ke-13 akan dilakukan melalui Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) untuk yang bersumber dari APBN, serta Peraturan Kepala Daerah (Perkada) untuk yang bersumber dari APBD.
Baca juga: Syarat bagi PNS yang Ingin Alih Status Jadi Pegawai Otorita IKN
Lantas, siapa saja yang berhak menerima dan berapa besaran gaji ke-13?
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.05/2022, daftar penerima gaji ke-13 adalah sebagai berikut:
Baca juga: WFA bagi ASN Tengah Dipersiapkan, untuk Instansi Mana Saja?
Kendati demikian, ada dua kelompok ASN yang tidak mendapatkan gaji ke-13.
Pertama, ASN yang sedang cuti di luar tanggungan negara, dan kedua, ASN yang sedang bertugas dengan gaji ditanggung oleh instansi yang menugaskan.
Hal itu sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian THR dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan.
Baca juga: Urutan Pangkat TNI AD
Gaji ke-13 meliputi gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja (tukin).
Baca juga: Jadi Alasan Mengundurkan Diri, Berapa Gaji CPNS dan PNS?
Baca juga: 9 PNS Jadi Tersangka Kecurangan Tes CASN 2021, Ini Kata BKN
Ilustrasi Aparatur Sipil Negara (ASN)
Selain gaji pokok, seorang PNS juga akan memperoleh berbagai macam tunjangan. Berikut beberapa di antaranya: