KOMPAS.com - Pemerintah diketahui tengah mempersiapkan penerapan sistem kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk dapat working from anywhere (WFA).
Usulan sistem kerja ini didasarkan pada praktik WFO-WFH yang terbukti berjalan dengan baik dan berhasil dilaksanakan selama pandemi Covid-19.
Kepala Biro Hukum, Humas, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara Satya Pratama mengatakan, WFA bagi ASN bersifat fleksibel dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi.
Penerapan WFA, imbuhnya dimaksudkan agar dapat meningkatkan keefektivan kinerja ASN dan memberikan efisiensi terhadap birokrasi pemerintahan.
"Jadi wacananya ASN bisa work from anywhere, yang penting kinerja dan target tercapai," ucap Satya, dikutip dari Kompas.com (12/5/2022).
Baca juga: Soal 50 Persen ASN Boleh WFH, Hanya di Kemendagri atau Semua Instansi?
Sementara itu, Plt Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) Mohammad Averrouve mengatakan, usulan WFA bagi ASN sejalan dengan pelaksanaan reformasi birokrasi dan penyederhanaan birokrasi.
Secara substansi, pemerintah tengah berupaya untuk menyederhanakan struktur organisasi, pengalihan jabatan struktural ke fungsional, dan penyesuaian sistem kerja yang lebih dinamis, agile dan kolaboratif.
"Kementerian PANRB bersama instansi terkait saat ini tengah menyiapkan kebijakan sistem kerja Flexible Working Arrangement (FWA) bagi Apratur Sipil Negara (ASN)," jelasnya, saat dihubungi Kompas.com, Kamis (12/5/2022).
"Pengaturan sistem kerja Pegawai ASN dengan fleksibilitas lokasi dan waktu bekerja dengan memaksimalkan teknologi informasi dan komunikasi," imbuhnya.