Dalam pengakuannya, INW berujar bahwa ia telah tiga kali memergoki istrinya berselingkuh. Meskipun sang istri bersalah, tapi tindakan gelap mata INW juga tetap dianggap sebagai perbuatan kriminal.
Baca juga: Mengatasi Cemas Akan Masa Depan
Aksinya pun langsung dijerat dengan tiga pasal, yakni Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan orang lain meninggal, dan Pasal 44 ayat 1 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga.
Tak hanya laki-laki, kini perempuan pun juga nekat untuk menghabisi nyawa selingkuhan suaminya. Hal ini dilakukan oleh Neneng terhadap Dini karena terbakar api cemburu.
Perselingkuhan ini diketahui setelah Neneng Umaya membaca pesan singkat Dini ke ponsel suaminya. Ternyata, sang korban pun mengetahui kalau pacar gelapnya itu sudah berumah tangga dan memiliki tiga anak.
Neneng pun sudah menegur korban secara halus. Namun, pesan tersangka tak dihiraukan. Mereka justru semakin intens bertukar pesan. Bahkan, keduanya tetap berhubungan seperti biasa.
Hal inilah yang membuat Neneng sakit hati hingga merencanakan untuk melakukan pembunuhan. Ia pun menyusun rencana untuk bertemu dengan Dini di sekitar Taman Mini. Tersangka pun berpura-pura sebagai teman suaminya untuk membuat janji dengan Dini.
Saat di lokasi, Neneng pun melancarkan aksinya ketika sang korban sedang lengah. Ia langsung menghantam korban dengan kunci inggris hingga Dini jatuh tersungkur.
Dini pun terus merintih. Melihat itu, Neneng pun langsung membawa Dini ke semak-semak untuk dihabisi nyawanya. Diketahui tersangka langsung menusuk leher dan perut Dini menggunakan pisau dapur serta gunting rumput.
Baca juga: Menghadapi Panic Attack Saat Sendirian
Setelah itu, Neneng pun langsung mengganti pakaian dan pergi.
Dari kasus-kasus di atas, dapat dipahami bahwa tindakan selingkuh bisa membawa dampak buruk bagi suatu hubungan. Maka dari itu, jangan sampai kita coba-coba untuk selingkuh.
Dengarkan kisah-kisah kriminal atau true crime lainnya dalam balutan audio drama hanya melalui siniar Tinggal Nama di Spotify. Setiap episodenya, akan selalu ada cerita baru yang membuatmu bergidik penuh ngeri!
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.