Pengajuan penggantian paspor bisa dilakukan secara online melalui aplikasi paspor online M-Paspor. Aplikasi ini bisa diunduh di Play Store atau App Store.
Kendati dilakukan secara online, pemilik tetap harus mendatangi kantor imigrasi untuk mengikuti prosedur lainnya.
Diberitakan sebelumnya oleh Kompas (9/2/2022), berikut cara perpanjangan paspor online:
Paspor baru akan jadi 3 hingga 4 hari kerja setelah pembayaran dilakukan. Pemilik tidak harus mendatangi kantor pelayanan lantaran paspor bisa dikirim ke rumah melalui PT Pos Indonesia.
Baca juga: Syarat, Cara, hingga Biaya Perpanjang Paspor 2022
Biaya perpanjangan paspor ini ditentukan berdasarkan kondisi paspor yang diganti.
Berikut rincian biaya perpanjangan paspor terbaru:
Penggantian Paspor karena hilang atau rusak dikenakan biaya denda sebagai berikut:
Sebagai tambahan perpanjangan paspor secara online sebaiknya dilakukan jauh-jauh hari. Sebab, pemilik perlu mendapatkan nomor antrian pengurusan paspor melalui situs web antrian.imigrasi.go.id.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.