Donny memaparkan, pelaku juga menjambak rambut korban, mencakar wajah, dan menginjak tubuh korban.
Sementara itu, siswi lainnya yang berada di kejadian tidak berani melerai dan menolong korban.
"Atas kejadian itu, korban mengalami luka lecet dan memar pada wajah, serta lebam pada bagian punggung," ujarnya.
Setelah menerima laporan tersebut, Satrekrim Polrestabes Semarang berhasil mengamankan tiga terduga pelaku (NF, SN, dan DA) pada Selasa sekitar pukul 22.00 WIB.
Ketiganya disangkakan Pasal 80 ayat (1) Jo 76 C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan atau denda maksimal Rp 72 juta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.