Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan Usia Haji Maksimal 65 Tahun Berlaku Sementara atau Seterusnya?

Kompas.com - 26/05/2022, 09:05 WIB
Nur Rohmi Aida,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Penyelenggaraan ibadah haji 2022 kembali dibuka.

Saat ini, Indonesia mendapatkan kuota dari Pemerintah Arab Saudi sebanyak 100.051 jemaah.

Diketahui, salah satu persyaratan keberangkatan haji tahun ini adalah usia maksimal 65 tahun.

Hal tersebut berdasarkan ketetapan yang diatur oleh pemerintah Arab Saudi.

Baca juga: Resmi, Ini Rincian Biaya Haji 2022 per Embarkasi

Lantas, aturan usia maksimal haji 65 tahun ini akan berlaku hanya sementara ataukah seterusnya?

Kepala Subdirektorat Pemantauan dan Pengawasan Ibadah Umrah dan Haji Khusus Kementerian Agama (Kemenag) Noer Alya Fitra menjelaskan, aturan terkait pembatasan usia jemaah yang akan pergi haji maksimal 65 tahun kemungkinan hanya berlaku pada tahun ini.

“Sementara hanya tahun ini saja,” ujarnya singkat kepada Kompas.com, Rabu (25/5/2022).

Baca juga: Ini Link untuk Cek Nama Calon Jemaah Haji Tahun 2022

Syarat jemaah haji 

Sejumlah calon jemaah haji berlatih melakukan tawaf saat mengikuti pembinaan dan simulasi tata cara praktek manasik haji di Islamic Center, Indramayu, Jawa Barat, Rabu (11/5/2022). Menjelang musim haji, sejumlah calon haji dibekali pemahaman dan kegiatan praktek tentang tata cara ketertiban dalam pelaksanaan ibadah haji sebelum diberangkatkan ke tanah suci. ANTARA FOTO/Dedhez Anggara/foc.ANTARA FOTO/Dedhez Anggara Sejumlah calon jemaah haji berlatih melakukan tawaf saat mengikuti pembinaan dan simulasi tata cara praktek manasik haji di Islamic Center, Indramayu, Jawa Barat, Rabu (11/5/2022). Menjelang musim haji, sejumlah calon haji dibekali pemahaman dan kegiatan praktek tentang tata cara ketertiban dalam pelaksanaan ibadah haji sebelum diberangkatkan ke tanah suci. ANTARA FOTO/Dedhez Anggara/foc.

Sebelumnya, Arab Saudi menutup penyelenggaraan ibadah haji untuk masyarakat internasional akibat adanya pandemi Covid-19.

Pada 2022, Saudi kembali membuka pintu untuk jemaah haji internasional namun dengan pembatasan kuota sebanyak total 1 juta orang dan sejumlah persyaratan.

Dikutip dari Kompas.com, 10 April 2022, persyaratan haji yang dikeluarkan melalui surat Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi yakni:

  1. Haji tahun ini terbuka untuk mereka yang berusia di bawah 65 tahun dan telah menerima vaksinasi lengkap Covid-19 yang disetujui Kementerian Kesehatan Saudi.
  2. Jemaah yang berasal dari luar kerajaan wajib menyerahkan hasil tes PCR negatif Covid-19 yang dilakukan dalam waktu 72 jam sebelum keberangkatan ke Arab Saudi.

Baca juga: Kapan Pemberangkatan Haji 2022? Ini Perincian Rencana Perjalanan Haji 1443 H

Masih dari Kompas.com, 28 April 2022, kuota haji reguler maupun haji khusus 1443 H/2022 M diperuntukkan bagi jemaah yang telah melunasi biaya perjalanan ibadah haji 1441 H/2020 M.

Serta berusia paling tinggi 65 tahun terhitung per tanggal 8 Juli 2022 dan sesuai urutan nomor porsi.

Sementara jemaah haji yang telah melunasi biaya perjalanan Ibadah haji 1441 H/2020 M yang tidak masuk alokasi kuota dan/atau menunda keberangkatan pada 1443 H/2022 M diprioritaskan menjadi jemaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji 1444 H/2023 M sepanjang kuota haji tersedia.

Baca juga: Daftar Lengkap Kuota Jemaah Haji Indonesia untuk Tiap Provinsi

Kuota haji 2022

Ilustrasi, jika daftar haji tahun 2022, kapan perkiraan calon jemaah haji bisa berangkat ke Tanah Suci? PIXABAY Ilustrasi, jika daftar haji tahun 2022, kapan perkiraan calon jemaah haji bisa berangkat ke Tanah Suci?

Sesuai dengan Keputusan Menag (KMA) nomor 405 tahun 2022 tentang Kuota Haji 1443 H/2022 M, berikut ini alokasi kuota jemaah haji Indonesia:

Rincian kuota haji reguler sebagaimana aturan tersebut rinciannya yakni:

  • Kuota jemaah haji reguler tahun berjalan 92.246 orang
  • Kuota pembimbing dari unsur Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah: 114 orang
  • Kuota petugas haji daerah: 465 orang

Sedangkan kuota haji khusus sesuai aturan tersebut rinciannya yakni:

  • Kuota jemaah haji khusus sebanyak 6.664 orang
  • Kuota petugas haji khusus sebanyak 562 orang

Baca juga: Dipatok Rp 39,8 Juta, Berikut Update Rincian Biaya Haji 2022

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Cara Refund Dana Haji Reguler, Khusus, dan Pelimpahan Porsi

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com