Daerah khusus
Baca juga: SKB 4 Menteri Terbaru dan Strategi Memulai PTM 100 Persen
Suharni mengatakan jika penyesuaian aturan sudah dipertimbangkan dari penilaian situasi pandemi Covid-19 terkini.
Selain itu, perumusan aturan tersebut juga melibatkan para pakar pendidikan dan epidemiologi.
"SKB Empat Menteri yang terbaru menjadi acuan untuk Pemerintah Daerah dalam pelaksanaan PTM. Pemerintah daerah tidak diperkenankan menambahkan pengaturan atau persyaratan lain," ujarnya.
Untuk kegiatan ekstrakulikuler dan olahraga sekarang sudah dapat kembali dilakukan dengan ketentuan di luar ruangan atau ruangan terbuka.
Kantin sekolah juga diperbolehkan untuk buka kembali dengan kapasitas pengunjung maksimal 75 persen untuk PPKM Level 1, 2, dan 3, serta 50 persen untuk PPKM Level 4.
"Karena tidak semua anak bisa membawa bekal dari rumah, maka kita berikan izin agar kantin sekolah dapat kembali beroperasi dengan penerapan protokol kesehatan," kata Suharti.
Baca juga: Ada 21 Kasus Diduga Hepatitis Akut di Jakarta, Pemprov Tetap Berlakukan PTM 100 Persen
Pemerintah akan tetap melakukan pengawasan dan evaluasi secara berkala terhadap pelaksanaan pembelajaran.
Sehingga, jika ditemukan adanya pelanggaran protokol kesehatan pada saat PTM berlangsuang dapat langsung diberikan sanksi.
"Apabila ditemukan kasus positif terkonfirmasi lebih dari 5 persen dan terjadi klaster penularan, maka PTM dapat dihentikan sementara sekurang-kurangnya 10x24 jam," jelas Suharti.
Namun, bila terdapat kasus positif Covid-19 di bawah 5 persen maka PTM hanya dihentikan pada kelompok belajar yang terdapat kasus tersebut dan yang memiliki riwayat kontak erat selama 5x24 jam.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.