Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kapan PTM Bisa 100 Persen?

Kompas.com - 15/05/2022, 06:30 WIB
Taufieq Renaldi Arfiansyah,
Rendika Ferri Kurniawan

Tim Redaksi

  • Untuk satuan pendidikan pada wilayah PPKM level 4, dengan vaksinasi PTK di atas 80 persen dan lansia lebih dari 60 persen diwajibkan menyelenggarakan PTM 50 persen setiap hari secara bergantian dengan moda pembelajaran campuran maksimal 6 JP.
  • Sementara untuk capaian vaksinasi PTK di bawah 80 persen dan lansia di bawah 60 persen masih diwajibkan untuk melaksanakan PJJ.

Daerah khusus

  • Satuan pendidikan yang berada pada daerah khusus berdasarkan kondisi geografis terpencil sesuai dengan Kepmendikbudristek Nomor 160/P/2021, juga dapat menyelenggarakan pembelajaran tatap muka secara penuh (100 persen) dengan kapasitas peserta didik seratus persen.

Baca juga: SKB 4 Menteri Terbaru dan Strategi Memulai PTM 100 Persen

Ekstrakulikuler dan olahraga diizinkan, kantin boleh buka

Suharni mengatakan jika penyesuaian aturan sudah dipertimbangkan dari penilaian situasi pandemi Covid-19 terkini.

Selain itu, perumusan aturan tersebut juga melibatkan para pakar pendidikan dan epidemiologi.

"SKB Empat Menteri yang terbaru menjadi acuan untuk Pemerintah Daerah dalam pelaksanaan PTM. Pemerintah daerah tidak diperkenankan menambahkan pengaturan atau persyaratan lain," ujarnya.

Untuk kegiatan ekstrakulikuler dan olahraga sekarang sudah dapat kembali dilakukan dengan ketentuan di luar ruangan atau ruangan terbuka.

Kantin sekolah juga diperbolehkan untuk buka kembali dengan kapasitas pengunjung maksimal 75 persen untuk PPKM Level 1, 2, dan 3, serta 50 persen untuk PPKM Level 4.

"Karena tidak semua anak bisa membawa bekal dari rumah, maka kita berikan izin agar kantin sekolah dapat kembali beroperasi dengan penerapan protokol kesehatan," kata Suharti.

Baca juga: Ada 21 Kasus Diduga Hepatitis Akut di Jakarta, Pemprov Tetap Berlakukan PTM 100 Persen

Pemerintah akan tetap melakukan pengawasan dan evaluasi secara berkala terhadap pelaksanaan pembelajaran.

Sehingga, jika ditemukan adanya pelanggaran protokol kesehatan pada saat PTM berlangsuang dapat langsung diberikan sanksi.

"Apabila ditemukan kasus positif terkonfirmasi lebih dari 5 persen dan terjadi klaster penularan, maka PTM dapat dihentikan sementara sekurang-kurangnya 10x24 jam," jelas Suharti.

Namun, bila terdapat kasus positif Covid-19 di bawah 5 persen maka PTM hanya dihentikan pada kelompok belajar yang terdapat kasus tersebut dan yang memiliki riwayat kontak erat selama 5x24 jam.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com