Dikutip dari laman Kompas.com 26 Januari 2022, syarat kartu pengguna yang diaktifkan ulang adalah belum lebih dari 60 hari terhitung sejak tanggal berakhirnya masa tenggang nomor tersebut.
Untuk diketahui, masa tenggang adalah masa setelah berakhirnya masa aktif kartu.
Jika masih masuk masa tenggang, kartu masih bisa diperpanjang masa aktifnya kembali dengan membeli paket.
Baca juga: Trending MyTelkomsel Error, Berikut Penjelasan serta Cara Beli Pulsa dan Internet Telkomsel...
Diketahui, sebelum ada fitur reaktivasi via UMB ini, jika melewati masa tenggang, kartu Telkomsel akan hangus dan tidak bisa diaktifkan kembali.
Dengan kata lain, saat ini pengguna hanya memiliki waktu 60 hari untuk reaktivasi kartu terhitung sejak hari terakhir masa tenggang nomor Telkomsel.
Setelah masa itu, maka nomor tak bisa diaktifkan kembali dan masuk proses daur ulang.
Baca juga: Cara Mudah Registrasi Kartu Telkomsel via SMS