Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Aktifkan Kartu Telkomsel yang Mati Tanpa Perlu ke GraPARI

Kompas.com - Diperbarui 02/11/2022, 10:53 WIB
Nur Rohmi Aida,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

Syarat pengaktifan kartu Telkomsel

Dikutip dari laman Kompas.com 26 Januari 2022, syarat kartu pengguna yang diaktifkan ulang adalah belum lebih dari 60 hari terhitung sejak tanggal berakhirnya masa tenggang nomor tersebut.

Untuk diketahui, masa tenggang adalah masa setelah berakhirnya masa aktif kartu.

Jika masih masuk masa tenggang, kartu masih bisa diperpanjang masa aktifnya kembali dengan membeli paket.

Baca juga: Trending MyTelkomsel Error, Berikut Penjelasan serta Cara Beli Pulsa dan Internet Telkomsel...

Diketahui, sebelum ada fitur reaktivasi via UMB ini, jika melewati masa tenggang, kartu Telkomsel akan hangus dan tidak bisa diaktifkan kembali.

Dengan kata lain, saat ini pengguna hanya memiliki waktu 60 hari untuk reaktivasi kartu terhitung sejak hari terakhir masa tenggang nomor Telkomsel.

Setelah masa itu, maka nomor tak bisa diaktifkan kembali dan masuk proses daur ulang.

 

Baca juga: Cara Mudah Registrasi Kartu Telkomsel via SMS

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Cara Deteksi Nomor di GetContact

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com