Mengacu pasal 5 Perpres Nomor 62 Tahun 2022 tentang Otorita IKN, PNS dapat menjadi pegawai otoritas IKN dengan syarat mendapat penugasan dari instansi induknya.
"PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat beralih status menjadi pegawai Otorita Ibu Kota Nusantara atau penugasan dari instansi induknya," tulis pasal 5 ayat 3.
Adapun bagi PNS yang beralih status menjadi pegawai Otorita IKN, maka yang bersangkutan berhenti atau berakhir masa baktinya.
Penghentian masa bakti PNS tersebut akan dilakukan secara terhormat dan diberi hak-hak kepegawaian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kendati demikian, bagi PNS yang berstatus penugasan sebagai pegawai otorita IKN dan telah berakhir masa baktinya, dapat kembali ke instansi induknya apabila belum mencapai masa pensiun.
Baca juga: Penjelasan Kemenpan RB soal Peluang Tenaga Honorer Diangkat PNS
Selain PNS, PPPK juga dapat menjadi pegawai otorita IKN.
Masih diatur dalam Perpres yang sama, PPPK akan dipekerjakan dalam bidang tugas khusus sesuai dengan keahliannya.
Hal tersebut tertulis dalam pasal 6 ayat 1 Perpres Nomor 62 Tahun 2022 tentang Otorita IKN.
Baca juga: Tenaga Honorer Dihapus pada 2023, Apakah Akan Diangkat PNS?
Selanjutnya mengacu dalam pasal yang sama ayat 2 disebutkan bahwa PPPK ini nantinya akan diangkat dan berhentikan oleh Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara.
"Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat diangkat dan berhentikan oleh Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara," tulis aturan tersebut.
Adapun mengenai ketentuan pengangkatan dan dan pemberhentian ASN di lingkungan Otorita IKN akan diatur lebih rinci dalam Peraturan Kepala Otorita Ibu Kota
Nusantara.
Baca juga: Rincian dan Syarat Tenaga Kesehatan Honorer Diangkat Jadi ASN PPPK