KOMPAS.com - Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) akan menjadikan vaksin Covid-19 Sinovac sebagai salah satu vaksin dosis lanjutan atau booster.
Dasar kebijakan sekaligus alasan menjadikan Sinovac sebagai vaksin dosis ketiga adalah adanya rekomendasi penyediaan vaksin halal dari Putusan Mahkamah Agung (MA).
Hal tersebut sebagaimana disampaikan Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 Kemenkes dr. Siti Nadia Tarmizi, M.Epid. pada konferensi pers virtual di Jakarta, Senin (25/4) lalu.
Ia mengatakan, Kemenkes menghormati putusan Mahkamah Agung Nomor 31P/HUM/2022 atas rekomendasi untuk penyediaan vaksin halal dalam program vaksinasi nasional.
''Untuk itu masyarakat yang merasa nyaman untuk menggunakan vaksin Sinovac, kami membuka peluang vaksin tersebut untuk bisa digunakan juga sebagai vaksin booster,'' katanya, dikutip dari laman Kemenkes, Jumat (29/4/2022).
Sementara itu, mekanisme penggunaan vaksin Sinovac sebagai booster sudah mulai diberikan kepada sejumlah masyarakat.
"Sudah dilakukan secara bertahap," kata Nadia, dikutip dari Kompas.com, Rabu (27/4/2022).
Vaksin akan diberikan dalam 1 dosis penyuntikan. Sasarannya adalah masyarakat yang telah mendapat penyuntikan dosis pertama dan kedua dengan jenis yang sama, yakni Sinovac.
"Iya (untuk penyuntikan dosis pertama dan kedua Sinovac), sampai ada rekomendasi lanjut dari ITAGI dan BPOM," pungkas Nadia.
Baca juga: Daftar Vaksin Covid-19 yang Sudah Berlabel Halal MUI
Sebagaimana diketahui sebelumnya, pemerintah telah menyediakan enam regimen vaksin yang telah mendapatkan izin penggunaan darurat dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Enam regimen tersebut, yakni vaksin Sinovac, AstraZeneca, Pfizer, Moderna, Janssen, dan Sinopharm.
Regimen vaksin ini didapatkan melalui berbagai macam skema, baik pembelian langsung, kerja sama bilateral dan multilateral, skema hibah, maupun COVAX Facility.
Pada saat kondisi darurat, Majelis Ulama Indonesia sudah memberikan rekomendasi fatwa halal untuk penggunaan beberapa jenis vaksin.
Begitu pula fatwa halal untuk vaksin Sinovac, yakni melalui fatwa MUI Nomor 2 Tahun 2021.
''Vaksin yang sudah beredar secara luas di Indonesia ini juga merupakan vaksin-vaksin yang banyak digunakan di negara muslim lainnya seperti Uni Emirat Arab, Arab Saudi, Suriah, Pakistan, Malaysia, Bangladesh, Iran, Mesir, Palestina, Kuwait, Maroko, dan Bahrain, dan terbukti juga di negara-negara muslim tersebut kasus COVID- 19 dapat terkendali hingga saat ini,'' ucap Nadia.
Baca juga: Kemenkes Pastikan Vaksin Sinovac Bisa Digunakan untuk Booster
Sebelumnya, MA memenangkan Yayasan Konsumen Muslim Indonesia (YKMI) atas uji materi Pasal 2 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.
Putusan MA tersebut memberikan konsekuensi kepada pemerintah untuk menyediakan vaksin Covid-19 yang halal bagi umat muslim.
Pasalnya hingga kini, belum banyak vaksin Covid-19 di Indonesia yang dinyatakan halal oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Ketua Bidang Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh mengatakan, sejauh ini, MUI telah mengeluarkan empat fatwa yang menyatakan kehalalan vaksin Covid-19.
"Fatwa MUI yang berkaitan vaksin Covid-19 yang sudah ditetapkan, Fatwa Nomor 2 Tahun 2021 halal, Fatwa Nomor 53 Tahun 2021 halal, Fatwa Nomor 8 Tahun 2022 halal, Fatwa Nomor 9 Tahun 2022 halal," ujar Asrorun, dikutip dari Kompas.com, Sabtu (23/4/2022).
Empat vaksin yang dinyatakan kehalalannya, yakni Vaksin Sinovac, Zifivax, Merah Putih, dan Vaksin BIBP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.