Produk pangan olahan yang TMK, menurut BPOM tidak aman untuk dikonsumsi dan bisa membahayakan kesehatan masyarakat.
Untuk itu, pihaknya senantiasa mengawal keamanan pangan dan nutrisi untuk meningkatkan kualitas hidup dan melindungi kesehatan masyarakat.
Adapun sebagai tindak lanjut, BPOM memberikan pembinaan dan peringatan kepada pelaku usaha di sarana peredaran.
Phaknya juga memerintahkan distributor untuk mengembalikan produk ke supplier dan memerintahkan untuk memusnahkan produk yang rusak dan kedaluwarsa.
“Untuk temuan produk TIE, Badan POM akan melakukan pengamanan produk. Badan POM juga siap untuk memberikan bimbingan dan memfasilitasi pelaku usaha untuk memproses pendaftaran produk pangan olahannya,” ujar Penny.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.