Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ramai soal Oknum Polisi Tilang Pengendara Motor Rp 2,2 Juta, Ini Kata Kompolnas

Kompas.com - 27/04/2022, 11:05 WIB
Dandy Bayu Bramasta,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kasus oknum polisi yang menilang seorang warga di Bogor Jawa Barat hingga Rp 2,2 juta lantaran spion yang tidak lengkap menyita perhatian publik.

Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti menilai, tindakan oknum polisi yang melakukan pemerasan dan pengancaman demi keuntungan pribadi tersebut memalukan institusi Polri.

Menurutnya, oknum polisi tersebut tidak cukup hanya diproses pelanggaran kode etik. Sebab, yang dilakukan terdapat unsur pidananya, yaitu pemerasan disertai pengancaman.

Baca juga: Penjelasan Polresta Bogor Kota soal Tilang Pengendara Motor Rp 2,2 Juta

Sehingga, yang bersangkutan perlu diperiksa Reserse Kriminal (Reskrim) dan diproses pidana.

"Sanksi tegas kepada pelaku perlu dilakukan untuk memberikan efek jera. Yang bersangkutan telah 3 kali melanggar aturan internal ternyata tidak kapok dan tetap melakukan pelanggaran," kata Poengky, saat dihubungi Kompas.com, Selasa (26/4/2022).

"Saya duga karena hukuman kepadanya belum tegas. Saya mendukung yang bersangkutan dikenai sanksi tegas PTDH dan diproses pidana. Institusi Polri harus diisi anggota-anggota yang bersih, profesional, dan humanis," imbuhnya.

Baca juga: Viral Satu Keluarga Diusir Saat Berteduh di Pos Polisi, Ini Penjelasan Kepolisian

Penggunaan body camera

Poengky pun meminta pimpinan Polri untuk menaruh atensi agar menyegerakan penggunaan body camera bagi anggota yang bertugas di lapangan.

Di antaranya seperti Polisi Lalu Lintas (Polantas) dan penyelidik/penyidik Reskrim serta Res Narkoba, sebagai bentuk akuntabilitas Polri.

Dengan pemasangan body camera dan pengawasan melekat, lanjutnya, pimpinan dapat langsung memonitor dan segera bertindak jika ada pelanggaran, tanpa perlu kasusnya diviralkan masyarakat.

Di samping itu, ia juga mengimbau seluruh masyarakat pengguna kendaraan agar tertib berlalu lintas.

"Sebelum keluar rumah, cek kelengkapan kendaraan Anda, agar nantinya tidak ditilang akibat melanggar tertib berlalu lintas. Masyarakat pengguna jalan yang tertib dan patuh menaati aturan akan menjadikan negara kita lebih baik," tutup Poengky.

Baca juga: Penjelasan Polres Bone soal Pengendara Motor yang Berpura-pura Garap Sawah Saat Bertemu Polantas

Viral di medsos dan terancam dipecat

Sebagaimana diberitakan, unggahan berisi cerita warganet yang mengaku ditilang polisi di Bogor, Jawa Barat hingga Rp 2,2 juta viral di media sosial.

Dalam unggahan tersebut, yang bersangkutan mengaku ditilang karena tidak menggunakan spion lengkap.

Jika tidak mau membayar, korban diancam akan dipenjara selama 14 hari.

"Dengan secara terpaksa kami membayar sebesar Rp 1 juta 20 ribu ke nomor rekening atas nama Syarif Alpred Simanjuntak," kata warganet tersebut.

Baca juga: Viral, Video Kereta Api Anjlok di Tengah Pelintasan, Ini Kata PT KAI

Baca juga: Beredar Video Penangkapan Diduga Pelaku Klitih di Yogyakarta, Ini Kata Polisi

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com