KOMPAS.com - Kepolisian Republik Indonesia bakal menerapkan kebijakan nomor kendaraan ganjil genap pada kendaraan yang melintas di tol Cikampek sampai dengan tol Kalikangkung.
Adapun penerapan ini dalam rangka mengantisipasi lonjakan volume kendaraan pada arus mudik dan arus balik libur Lebaran 2022.
Seperti diketahui, sistem ganjil genap diberlakukan guna membatasi kendaraan dan mengurangi kepadatan lalu lintas.
Dalam aturan ganjil genap, mobil dengan pelat nomor belakang genap hanya boleh melintas di tanggal genap.
Sebaliknya, mobil dengan pelat nomor belakang ganjil hanya diizinkan melintas saat di tanggal ganjil saja.
Jika pemilik kendaraan memiliki pelat nomor angka 0, maka angka itu termasuk dalam hitungan genap.
Lalu, bagaimana mekanismenya dan apa imbauan dari Polri terkait pemberlakukan ganjil-genap ini?
Baca juga: Mulai 28 April, Pemudik Arah Bandung via Tol Japek Harus Ambil Lajur Kiri
Kasubdit STNK Ditregident Korlantas Polri, Kombes Pol. Muhammad Taslim Chaeruddin menyampaikan, pemberlakuan one way ganjil genap ini mulai dilaksanakan pada Kamis (28/4/2022).
Ia menjelaskan, ada skema tersendiri antara kendaraan dengan nomor polisi ganjil atau genap.
"Jadwal yang direncanakan untuk arus mudik mulai tanggal 28 April 2022, one way dilaksanakan pukul 17.00 WIB sampai 24.00 WIB (genap)," ujar Taslim, saat dihubungi Kompas.com, Minggu (24/4/2022).
Selanjutnya, pada 29 April sampai dengan 1 Mei 2022, diberlakukan mulai pukul 07.00 WIB sampai dengan 24.00 WIB dengan nomor polisi genap dan ganjil bergantian.
"Untuk arus balik rencananya tanggal 6, 7, dan 8 Mei 2022," lanjut dia.
Sebelum itu, Polri menerapkan uji coba penerapan ganjil genap di ruas jalan tol yang berlaku pada tanggal 25-27 April 2022.
Baca juga: Berlaku Hari Ini, Ini Jadwal dan Lokasi Uji Coba Ganjil Genap Mudik 2022
Dikutip dari Kompas.com, Senin (25/4/2022), Kepala Korlantas Polri Inspektur Jenderal Firman Shantyabudi menyampaikan pada uji coba ganjil genap ini, petugas sudah memasang rambu lalu lintas terutama di dekat pintu masuk jalan tol.
Firman mengatakan akan ada sanksi bagi pelanggar. Yakni pemilik kendaraan diminta putar balik jika tidak sesuai dengan aturan.