Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kebijakan Larangan Ekspor Pernah Diambil Saat Krisis Batu Bara, Apakah Berhasil?

Kompas.com - 24/04/2022, 11:30 WIB
Diva Lufiana Putri,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Jumat (22/4/2022) lalu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi mengumumkan larangan ekspor bahan baku minyak goreng dan minyak goreng.

Larangan tersebut berlaku mulai Kamis, 28 April 2022, hingga batas waktu yang akan ditentukan.

Melalui pengumuman yang disiarkan di kanal YouTube Sekretariat Presiden itu, Jokowi mengatakan bahwa kebijakan ini diambil agar ketersediaan minyak goreng di dalam negeri melimpah dengan harga terjangkau.

“Saya akan terus memantau dan mengevaluasi pelaksanaan kebijakan ini agar ketersediaan minyak goreng di dalam negeri melimpah dengan harga terjangkau,” ujar Jokowi.

Adapun, kebijakan serupa sebenarnya pernah diambil pemerintah saat menghadapi krisis pasokan batu bara yang terjadi akhir tahun lalu.

Lalu, apakah kebijakan larangan ekspor batu bara tersebut berhasil?

Terkait hal ini, Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yuhistira mengatakan, jika hanya untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri, tak perlu sampai menghentikan ekspor.

Lantaran kebijakan yang sama pernah juga dilakukan pada komoditas batu bara pada Januari 2022.

“Apakah masalah selesai? Kan tidak, justru diprotes oleh calon pembeli di luar negeri. Cara-cara seperti itu harus dihentikan,” kata Bhima saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (23/4/2022).

Baca juga: Jokowi Larang Ekspor Minyak Goreng, Apakah Harganya Akan Turun?

Awal mula krisis batu bara

Krisis pasokan batu bara terungkap melalui Surat Nomor B-1605/MB.05/DJB.B/2021 yang diterbitkan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara (Ditjen Minerba).

Surat yang dikeluarkan pada 31 Desember 2021 itu sehubungan dengan Surat Direktur Utama PT PLN (Persero) tertanggal 31 Desember 2021 perihal krisis pasokan batu bara untuk PT PLN dan Independent Power Producer (IPP).

Kala itu Ditjen Minerba mengungkapkan, jika pasokan batu bara yang disuplai ke pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) sangat minim, maka lebih dari 10 juta pelanggan PLN akan mengalami pemadaman.

Direktur Jenderal Minerba Ridwan Djamaluddin juga membeberkan, dari 5,1 juta metrik ton batu bara penugasan untuk PLTU, hanya 35.000 metrik ton atau kurang dari 1 persen saja yang dipenuhi oleh produsen.

Akhirnya, terhitung sejak 1 Januari 2022, pemerintah melarang ekspor komoditas batu bara selama satu bulan, yakni hingga 31 Januari 2022.

Pelarangan ekspor tersebut bertujuan untuk memastikan kebutuhan batu bara di dalam negeri terpenuhi.

Baca juga: Kebijakan Ekspor Batu Bara: Nasionalisme Ekonomi Vs Target Energi Nol Bersih

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com