Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengenal Apa Itu BCB dan Polemik Penjebolan Tembok Benteng Keraton Kartasura

Kompas.com - 23/04/2022, 12:05 WIB
Dandy Bayu Bramasta,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

Kompensasi penemuan BCB

Setiap orang berhak memperoleh kompensasi apabila benda, bangunan, struktur, atau lokasi yang ditemukannya ditetapkan sebagai cagar budaya.

Apabila temuan yang telah ditetapkan sebagai cagar budaya sangat langka jenisnya, unik rancangannya, dan sedikit jumlahnya di Indonesia, dikuasai oleh negara.

Sementara itu, apabila temuan yang telah ditetapkan sebagai cagar budaya tidak langka jenisnya, tidak unik rancangannya, dan jumlahnya telah memenuhi kebutuhan negara, dapat dimiliki oleh penemu.

Baca juga: Jadi Warisan Budaya Tak Benda Indonesia-Malaysia, Bagaimana Sejarah Pantun?

Hukuman merusak cagar budaya

Dalam Pasal 66 ayat (1) dan (2) disebutkan bahwa setiap orang dilarang merusak Cagar Budaya, baik seluruh maupun bagian-bagiannya, dari kesatuan, kelompok, dan/atau dari letak asal.

Setiap orang dilarang mencuri cagar budaya, baik seluruh maupun bagian-bagiannya, dari kesatuan, kelompok, dan/atau dari letak asal.

Apabila dengan sengaja merusak cagar budaya, Pasal 105 menyebutkan, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 15 tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 500 juta dan paling banyak Rp 5 miliar.

Baca juga: Dongeng, antara Hiburan, Edukasi, dan Pelestarian Budaya

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com