Perusahaan sawit yang terjerat kasus ini adalah perusahaan besar dengan nama yang sudah dikenal di tanah air.
Seperti PT Wilmar Nabati Indonesia, adalah produsen minyak sawit Sania dan juga Fortune.
Dikutip dari Kompas.com, Rabu (20/4/2022), PT Wilmar Nabati Indonesia adalah anak usaha dari Grup Wilmar atau Wilmar Internasional Ltd yang merupakan perusahaan sawit raksasa yang berbasis di Singapura.
Wilmar merupakan salah satu pemilik perkebunan kelapa sawit terluas di dunia dengan total luas tanam 232.053 hektar per 31 Desember 2020.
Dari jumlah tersebut 65 persen kebun sawit Grup Wilmar berada di Indonesia.
Sementara itu, PT Musim Mas, adalah produsen minyak goreng Sunco.
Dikutip dari Kompas.com 19 April 2022, PT Musim Mas adalah perusahaan yang berbasis di Medan dan sudah berdiri sejak 1972.
Perusahaan adalah bagian dari Musim Mas Holdings Pte Ltd atau Grup Musim Mas.
Grup Musim Mas adalah salah satu perusahaan kelapa sawit terintegrasi terbesar di dunia dengan kantor pusat di Singapura.
Sedangkan Permata Hijau Group sebagaimana dikutip dari Kompas.com, Rabu (20/4/2022), adalah perusahaan milik pengusaha Robert Wijaya.
Adapun Permata Hijau Group adalah perusahaan kelapa sawit yang terintegrasi yang didirikan tahun 1984 dengan bisnis inti di perkebunan kelapa sawit.
Adapun sejumlah produk dari Permata Hijau Group yakni minyak goreng merek Permata, Panina, Palmata dan Paveen.
Baca juga: Ini Profil Dirjen Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana Tersangka Dugaan Korupsi Impor Minyak Goreng