Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kapan Sidang Isbat Lebaran 2022? Ini Jadwal Penentuan 1 Syawal 1443 H

Kompas.com - 20/04/2022, 14:30 WIB
Ahmad Naufal Dzulfaroh,
Rendika Ferri Kurniawan

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kementerian Agama (Kemenag) akan menggelar sidang penetapan 1 Syawal atau Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah pada 1 Mei 2022 mendatang.

Nantinya, proses sidang isbat akan diawali dengan pemaparan posisi hilal oleh Tim Unifikasi Kalender Hijriah Kemenag.

Dirjen Bimas Islam Kemenag Kamaruddin Amin mengatakan, sidang isbat 1 Syawal 1443 H didasarkan pada perhitungan astronomis (hisab) dan pantauan (rukyat) hilal.

Menurutnya, secara hisab semua sistem sepakat bahwa ijtimak menjelang Syawal jatuh pada Ahad, 1 Mei 2022 atau bertepatan dengan 29 Ramadan 1443 H.

"Pada hari rukyat, 29 Ramadan 1443 H, ketinggian hilal di seluruh wilayah Indonesia sudah di atas ufuk dan di atas kriteria baru MABIMS (Menteri Agama Brunei Darussalam, Indonesia, Malaysia, Singapura) yaitu di atas 3 derajat," kata Kamaruddin, dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Rabu (20/4/2022).

Baca juga: Pemerintah: Mudik Lebaran 2022 Tak Berdampak Negatif, Ini Alasannya

Rukyatul hilal

Kendati demikian, penentuan awal Syawal 1443 H tetap menunggu hasil rukyatul hilal yang dilaksanakan di 99 titik di seluruh Indonesia.

Rukyatul hilal tersebut akan dilaksanakan oleh Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenag, Ormas Islam, dan sejumlah pihak lain.

"Hasil rukyatul hilal yang dilakukan ini selanjutnya akan dilaporkan sebagai bahan pertimbangan Sidang Isbat Awal Syawal 1443 H," jelas dia.

Ia menuturkan, sidang isbat akan digelar secara hybrid, yaitu daring dan luring. Sebagian peserta hadir di lokasi acara, sebagian mengikuti secara online.

Masyarakat bisa memantau hasil sidang isbat melalui tayangan di TVRI, RRI, dan media sosial Kemenag.

Sebelumnya, Muhammadiyah telah menentukan 1 Syawal 1443 H jatuh pada 2 Mei 2022.

Baca juga: Lebaran 2022, Garuda Indonesia dan Citilink Siapkan 855.119 Kursi

Penetapan 1 Syawal 1443 Hijriah ini didasarkan oleh hasil hisab hakiki wujudul hilal yang berpedoman dengan Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah.

Seperti diketahui, perayaan Hari Raya Idul Fitri tahun ini berbeda dari sebelumnya.

Sebab, larangan mudik yang sempat berlaku pada lebaran dua tahun terkahir telah dicabut.

Selain itu, pemerintah juga telah menetapkan cuti bersama dan hari besar nasional yang jika ditotal akan berjumlah 10 hari, yaitu sejak 29 April-8 Mei 2022.

Hari libur nasional dan hari cuti bersama Idul Fitri ini sesuai dengan keputusan bersama tiga menteri ditandatangani pada 7 April 2022.

Diperkirakan, jumlah pemudik tahun ini mencapai 85 juta orang. Khusus Jabodetabek saja, diprediksi ada 14 juta pemudik.

Sementara itu, jumlah pemudik yang menggunakan kendaraan pribadi diperkirakan mencapai 47 persen dari angka total.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Profil Sadiq Khan, Anak Imigran Pakistan yang Sukses Jadi Wali Kota London Tiga Periode

Profil Sadiq Khan, Anak Imigran Pakistan yang Sukses Jadi Wali Kota London Tiga Periode

Tren
Bukan Cuma Olahraga, Lakukan 3 Gerakan Ini untuk Jaga Kesehatan

Bukan Cuma Olahraga, Lakukan 3 Gerakan Ini untuk Jaga Kesehatan

Tren
Apa yang Akan Terjadi pada Tubuh Saat Minum Kopi Sebelum Makan?

Apa yang Akan Terjadi pada Tubuh Saat Minum Kopi Sebelum Makan?

Tren
Wilayah yang Berpotensi Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang pada 7-8 Mei 2024

Wilayah yang Berpotensi Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang pada 7-8 Mei 2024

Tren
[POPULER TREN]  Ikan Tinggi Albumin, Cegah Sakit Ginjal dan Hati | Pemain Malaysia Disiram Air Keras

[POPULER TREN] Ikan Tinggi Albumin, Cegah Sakit Ginjal dan Hati | Pemain Malaysia Disiram Air Keras

Tren
PBB Kecam Israel Buntut Pemberedelan Al Jazeera, Ancam Kebebasan Pers

PBB Kecam Israel Buntut Pemberedelan Al Jazeera, Ancam Kebebasan Pers

Tren
Waspada, Modus Penipuan Keberangkatan Haji dengan Visa Non-Haji

Waspada, Modus Penipuan Keberangkatan Haji dengan Visa Non-Haji

Tren
Cara Menyewa Kereta Api Luar Biasa untuk Perjalanan Wisata

Cara Menyewa Kereta Api Luar Biasa untuk Perjalanan Wisata

Tren
Kemendagri Pastikan PNS di Lubuklinggau yang Tiba-tiba Jadi WN Malaysia Sudah Kembali Jadi WNI

Kemendagri Pastikan PNS di Lubuklinggau yang Tiba-tiba Jadi WN Malaysia Sudah Kembali Jadi WNI

Tren
Ramai soal Milky Way di Langit Indonesia, Simak Waktu Terbaik untuk Menyaksikannya

Ramai soal Milky Way di Langit Indonesia, Simak Waktu Terbaik untuk Menyaksikannya

Tren
Seorang Suami di Cianjur Tak Tahu Istrinya Laki-laki, Begini Awal Mula Perkenalan Keduanya

Seorang Suami di Cianjur Tak Tahu Istrinya Laki-laki, Begini Awal Mula Perkenalan Keduanya

Tren
Cara Menghapus Semua Postingan Facebook, Mudah Bisa lewat HP

Cara Menghapus Semua Postingan Facebook, Mudah Bisa lewat HP

Tren
Dampak Pemasangan Eskalator di Stasiun Pasar Senen, 21 Kereta Berhenti di Jatinegara hingga 30 November 2024

Dampak Pemasangan Eskalator di Stasiun Pasar Senen, 21 Kereta Berhenti di Jatinegara hingga 30 November 2024

Tren
Mengenal Mepamit dan Dharma Suaka, Upacara Jelang Pernikahan yang Dilakukan Rizky Febian-Mahalini

Mengenal Mepamit dan Dharma Suaka, Upacara Jelang Pernikahan yang Dilakukan Rizky Febian-Mahalini

Tren
Apa Perbedaan antara CPU dan GPU Komputer? Berikut Penjelasannya

Apa Perbedaan antara CPU dan GPU Komputer? Berikut Penjelasannya

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com